Tenaga Kerja Asing Cina Punya KTP-E, Bagaimana Bisa Terjadi?
Seorang tenaga asing asal Cina yang sedang bekerja di Cianjur mendapat sorotan. Dia menjadi perhatian publik karena memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-E. Bentuk KTP-E ini pun tak jauh berbeda dengan KTP yang dipegang oleh Warga Negara Indonesia. Bedanya, hanya di status kewarganegaraan yang menybut China dan masa berlaku tak seumur hidup.
Warga Negara Asing memiliki KTP-E ini pun menjadi viral. Apalagi selama ini, ada yang menduga jika Indonesia menjadi serbuan tenaga kerja asing terutama dari Cina. Temuan ini semakin meyakinkan dugaan tersebut jika benar adanya.
Tapi apakah yang terjadi memang demikian? Apakah seorang warga negara asing dimungkinkan untuk mengantongi KTP-E? Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengakui bahwa Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki KTP-elektronik bila sudah memenuhi aturan dalam UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
"Mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiiliki KTP elektronik, yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapa memiliki KTP-elektronik, sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP-Elektronik," kata Zudan di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.
Bentuk KTP-El WNA itu identik dengan KTP-El untuk WNI dan hanya dibedakan dari kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup. KTP-e untuk WNA itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari Imigrasi. Nah ini jangka waktunya terbatas bukan seumur hidup, bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia sehingga KTP-e itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," tambah Zudan
Dasar WNA mempunyai KTP mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminisrasi Kependudukan, di mana dalam aturan itu disebutkan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin.
"Pasti tidak bingung, saya jamin orang TPS (tempat pemungutn suara) yang bisa membaca dan menulis pasti tidak akan bingung karena tinggal dibaca. Ada tulisannya warga negara mana," ungkap Zudan.
Sedangkan untuk penulisn masa berlaku, menurut Zudan, tergantung berapa lama WNA itu mengantongi izin tinggal sehingga KTP-e untuk WNA juga berbeda dengan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang sudah lebih lazim digunakan oleh WNA.
"KITAS itu untuk tinggal sementara. Kalau KITAS diterbitkan dengan surat keterangan domisili sedangkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk yang sudah izin tingal tetap diterbitkan dengan KTP Elektronik," tambah Zudan.
Zudan menegaskan bahwa KTP-e WNA itu tidak bisa untuk mencoblos dan penerbitannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Syarat mencoblos pertama harus WNI kalau bukan WNI no, coret, keluarkan dari TPS, simple sekali, hanya masyarakat banyak perlu kita berikan pemahaman siapapun, jangan digoreng-goreng, agar masyarakat tenang," tegas Zudan. (ant)