Tenaga Honorer Dihapus, Outsourcing Dihidupkan
Instansi pemerintah kini dilarang untuk merekrut tenaga pegawai honorer. Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Setiawan W‎angsaatmaja, menyatakan rekrutmen pegawai non-PNS dan non-P3K akan tetap dilakukan. Namun rekrutmen tidak lagi dilakukan oleh instansi pemerintah langsung, melainkan dilakukan pihak ketiga atau outsourcing.
Dia menambahkan, rekrutmen dengan skema outsourcing itu hanya berlaku untuk posisi tenaga ahli pengamanan hingga kebersihan. Sementara untuk posisi tenaga fungsional seperti guru akan dilakukan dengan pembukaan formasi CPNS atau P3K.
"Petugas keamanan, kebersihan diangkat dengan cara apa? Tenaga ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing)," kata Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Senin 27 Januari 2020.
Menurut Setiawan, dalam rentang 2018-2023, pihaknya mengevaluasi manajemen ASN. Untuk posisi yang kosong akibat tenaga honorer tak diperbolehkan lagi untuk mengisi, akan dilakukan rekrutmen CPNS.
"Kami punya waktu transisi 5 tahun untuk meninjau lagi, harus selektif untuk mengisi kebutuhan yang kosong, menata kembali kebutuhan agar sesuai," ujar Setiawan.
Evaluasi tak dilakukan setelah masa transisi di 2023 selesai, melainkan tiap tahun. Jika terdapat posisi PNS yang harus segera diisi, pihaknya akan meminta pertimbangan ke Kemenkeu dan instansi terkait untuk segera dilakukan rekrutmen.
"Setiap tahun kami akan melihat itu semua, kami harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya. Apabila kekurangan guru dalam 1-2 tahun ya harus dipenuhi, tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran pemerintah," katanya.
Pemerintah mentargetkan pengahapusan tenaga honorer akan dilakukan sampai 2021. "Saya minta honorer memanfaatkan rekrutmen CPNS dan P3K bagi yang berusia di atas 35 tahun," kata Setiawan.