Temukan Unsur Pidana, Polri Naikkan Kasus Binomo ke Penyidikan
Bareskrim Polri resmi menaikkan status hukum kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat, 18 Februari 2022.
Ramadhan menjelaskan, keputusan ini dibuat usai dilakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Wadirtipideksus Bareskrim Polri.
Penyidikan menduga adanya tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomo 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ini sesuai LP nomor LP/B/0058/II/2022/spkt Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, 8 orang warga yang mendatangi Bareskrim Polri melaporkan Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp2 miliar.
Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022.
"Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo,” kata pengacara korban, Finsensius di Bareskrim Polri.
Para korban melaporkan Binomo atas tuduhan perjudian online, hingga treding ilegal. Para korban mengaku menelan kerugian hingga Rp 2 miliar lebih.
"Kerugiannya kalau untuk koordinatornya sendiri Rp 550 juta. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar," kata Finsesius.
Advertisement