Temukan Praktek Pungli, Bupati Kediri Ancam Tutup Lahan Parkir
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana temukan dugaan praktek pungli (pungutan liar) lahan parkir dengan cara memungut biaya sewa kepada sejumlah pengunjung.
Setiap pengendara yang parkir di halaman luar kantor Dispendukcapil dan Dispenda di Jalan Raya Pamenang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dipungut biaya Rp2.000 untuk sepeda motor.
Temuan ini berawal dari ketidaksengajaan, Bupati Dhito usai melakukan sidak di kantor Dispendukcapil dan Dispenda, melihat sejumlah pengunjung ditarik biaya retribusi parkir.
Putra Sekretaris Kabinet Pramono Anung ini kemudian meminta tempat parkir tersebut segara ditutup. Bupati memerintahkan, setiap pengunjung tidak boleh dipungut biaya parkir.
"Ini tadi ada oknum yang mem-back up atau mensupport. Katanya parkir ini disetorkan ke salah satu oknum pegawai. Saya akan dalami," katanya, Jumat, 30 April 2021.
Bupati Dhito meminta Satpol PP Kabupaten Kediri untuk melakukan upaya penertiban. Ia khawatir, jika hal ini tidak segera diambil tindakan tegas, praktek serupa akan terjadi di wilayah lain.
"Saya minta kepada Satpol PP hari ini juga ditertibkan. Pungutan seperti ini kalau tidak ditertibkan akan menjamur di Kediri. Saya nggak mau ini terjadi di Kediri," katanya.
Dhito menambahkan, pihaknya tidak mau orang yang mau mengurus dokumentasi dikenakan biaya termasuk biaya parkir.
"Masak orang datang dari jauh ribet ngurusi dokumen, masih dipungut biaya lagi. Saya nggak mau itu terjadi," katanya.
Memang, bisnis lahan parkir di Kediri sangat menggiurkan. Keterangan dari salah satu petugas parkir, menyebutkan setiap hari uang restribusi yang didapat berkisar Rp300 ribu.