Temukan 54 Hoaks Terkait Corona, Kominfo Akan Pidanakan
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di dunia maya tentang virus corona, setelah ditemukan puluhan hoaks di media sosial.
"Jangan terlalu cepat meneruskan informasi yang belum tentu kebenarannya," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 13 Februari 2020.
Kementerian mencatat terdapat 54 hoaks mengenai virus corona yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan instan, sejak 23 Januari hingga 3 Februari.
Hoaks berkaitan dengan virus corona yang beredar antara lain menyebutkan sudah ada pasien meninggal akibat penyakit tersebut di Indonesia hingga bawang putih yang disebut bisa menyembuhkan penyakit corona.
Berdasarkan pantauan kementerian, sebaran hoaks yang berkaitan dengan virus corona cenderung meningkat. Pada 31 Januari lalu, ada 36 hoaks yang berkaitan dengan corona.
Kominfo menindaklanjuti temuan tersebut dengan memblokir konten-konten hoaks dan disinformasi yang berkaitan dengan corona.
Dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan menyatakan mereka akan menindak tegas orang-orang yang menyebarkan hoaks yang berkaitan dengan virus corona melalui kerja sama dengan kepolisian.
"Kami tak segan-segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," kata Semuel.
Menkominfo mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
"Di situ disebutkan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," katanya.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya. (ant)
Advertisement