Temukan 30 Batang Kayu Jati Curian di Situbondo Dipendam di Tanah
Anggota Perhutani BKPH Panarukan KPH Bondowoso dan Polsek Bungatan wilayah Polres Situbondo, menemukan 30 batang kayu jati diduga hasil curian. Kayu jati ini ditemukan dari pekarangan rumah. Lokasinya di Dusun Tegal Mulyo, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Selasa 15 November 2022 sore.
Tiga puluh batang kayu jati diduga curian, itu diamankan dari tempat berbeda di pekarangan rumah. Sebagian gelondong kayu jati menumpuk di pekarangan dan sebagian lagi dipendam di tanah. Selain itu, anggota Perhutani Polsek Bungatan mengamankan mesin serkel di pekarangan rumah itu.
Tapi sayangnya, pemilik rumah dan sejumlah orang yang diduga pemilik 30 gelondong kayu jati tidak ada di lokasi. Mereka lebih dulu kabur, begitu mengetahui anggota Perhutani dan Polsek Bungatan datang ke lokasi.
Asper BKPH Panarukan Perhutani KPH Bondowoso, Rifai mengatakan, penemuan 30 batang kayu jati di pekarangan rumah tersebut berawal dari laporan warga. Yakni, melaporkan ada pekarangan rumah di Dusun Tegal Mulyo, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan digunakan menimbun kayu jati.
"Kami dan anggota Polsek Bungatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan hasilnya menemukan 30 batang kayu jati di pekarangan rumah warga, identik dengan tunggak kayu jati petak 33A dan 33B kawasan hutan jati Pasir Putih Situbondo. Kasus ini kami limpahkan Polres Situbondo," kata Rifai, Rabu 16 November 2022 pagi.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan ada pelimpahan kasus dugaan pencurian kayu jati dari Perhutani ke Polres Situbondo. Bahkan, barang bukti 30 batang kayu jati diduga curian sudah diamankan di Mapolres Situbondo.
"Polres Situbondo akan mengungkapkan pemilik 30 batang kayu jati diduga curian dari hutan jati milik Perhutani itu. Polisi nantinya meminta keterangan beberapa orang saksi, di antaranya pemilik pekarangan rumah dan pemilik mesin serkel," ungkapnya.
Advertisement