Temui Titik Terang, IMB Lantai 2 SD/MI Cokroaminoto Segera Keluar
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) SD dan MI Cokroaminoto akan segera keluar. Pemkot juga bersedia membantu proses pengurusan IMB tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi, saat mengunjungi SD dan MI Cokroaminoto di Jalan Petukangan Tengah nomor 37 Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya, Senin, 6 Februari 2023.
Dalam kunjungannya, Eri Cahyadi juga menyapa dan melakukan tes kepada siswa dalam kelas. Tes berupa hafalan Alquran dan perkaliannya. Bagi siswa yang bisa menghafalkan dengan baik, ada hadiah tas sekolah hingga sepeda.
Diketahui, para siswa ini akhirnya bisa menempati kelas sekolahnya setelah sebelumnya disegel lantaran terkendala IMB. Walikota Eri Cahyadi menjelaskan, pada pertemuan sebelumnya, pihak yayasan sudah siap menghentikan pembangunan di lantai dua karena belum mengantongi IMB. Sedangkan lantai satu harus dituntaskan pembangunannya supaya bisa ditempati sekolah.
“Alhamdulillah di lantai satu sudah selesai dan anak-anak bisa masuk sekolah lagi,” ucap politisi PDIP ini.
Sedangkan untuk pembangunan sekolah di lantai dua, Eri Cahyadi meminta pihak yayasan untuk menyelesaikan pengurusan IMB-nya. Pihak yayasan pun berkomitmen untuk mengurus IMB tersebut, dan Pemkot Surabaya pun siap untuk membantunya, apalagi ini lembaga pendidikan.
“Saya sudah sampaikan kepada pihak yayasan, kalau ingin membangun sesuatu yang baik, maka harus memulai dengan cara yang baik. Nah, lantai satu sudah selesai dan lantai dua di stop sampai ada IMB-nya. Kalau sudah ada IMB-nya, maka pembangunannya bisa dilanjutkan lagi di lantai dua,” papar pejabat 45 tahun ini.
Menurut Eri Cahyadi, pengurusan IMB ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu kepastian kepemilikan lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa adanya bukti kepemilikan tanah, Pemkot Surabaya tidak bisa mengeluarkan IMB.
“Jadi, syarat mengeluarkan IMB di pemkot ini hanya satu, bukti kepemilikan tanah. Kalau kami tidak menjalankan itu, maka kami ada sanksi karena dinilai ada korupsi. Ada kesalahan penyalahgunaan kewenangan," jelas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya ini.
Terkait syarat tersebut, Pemkot Surabaya bersama yayasan telah mencari jalan keluar bersama. Bahkan, Pemkot juga sudah menggelar rapat dengan jaksa pengacara negara. Hasilnya, ternyata pembuktian itu bisa dibuktikan dengan RW, RT, dan warga sekitar.
"Tanah ini harus ada yang menyaksikan. Saya sampaikan (sebagai solusi), nanti ada Pak RT, Pak RW, dan warga sekitar yang harus menandatangani dan bisa menjadi bukti bahwa bangunan ini telah ada sejak lama," tutur Eri Cahyadi.
"Surat kesaksian itu sudah proses. Mudah-mudahan kalau itu sudah selesai, insya Allah Jumat IMB-nya sudah selesai dan lantai dua bisa langsung dikerjakan kembali," sambung mantan Kepala Dinas Cipta Kerja Kota Surabaya ini.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto Alfiyatussolichah, mengakui bahwa persyaratan IMB tersebut masih dalam proses penyelesaian. Bahkan, ia pun berkomitmen untuk menyelesaikan segala proses pengurusan IMB itu.
"Kami juga membuat lampiran kesaksian yang ditandatangani dari dua unsur, warga dan alumni. Isinya menyaksikan sekolah ini sudah ada sejak 1953. Selama ini proses belajar terus, bukan tanah kosong yang lantas ditinggal, tapi ada proses belajar mengajarnya selama ini. Ada sekitar 20 orang yang akan tandatangan di surat kesaksian itu," cerita Alfiyatussolichah.
Menurutnya, setelah IMB lantai dua keluar nantinya, pengerjaan akan langsung dikebut. Bahkan, ia menargetkan akhir Februari bisa tuntas dikerjakan, sehingga seluruh siswa bisa kembali belajar dengan nyaman.
Bangunan sekolah ini terdiri dari dua lantai. Di lantai satu ada lima ruang kelas, satu ruang guru, dan satu ruang yayasan. Sedangkan lantai dua, terdiri dari tujuh ruang kelas, dan perpustakaan. Total ada 15 ruangan yang digunakan untuk fasilitas SD dan MI.
Advertisement