Temui Perwakilan Aksi Driver Ojol, Ini Janji Dirjen Hubdar
Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Budi Setiyadi, menemui langsung perwakilan peserta aksi demo yang dilakukan driver ojek online di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis 24 Maret 2022.
Berdasar pantauan Ngopibareng.id, Budi datang pukul 13.00 WIB. Ia kemudian didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Tonny Agus Setiono. Selain itu, hadir pula perwakilan dari masing-masing aplikator yang ada di Surabaya.
Ia secara khusus datang langsung atas tuntutan driver online yang meminta berdiskusi langsung dengan Kementerian Perhubungan terkait pemberlakuan aturan Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Pertemuan tersebut akhirnya usai setelah berlangsung selama 1,5 jam. Dalam pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan.
Pertama, Budi mengaku, terkait aplikasi (kemudian tarif barang) akan dibahas bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia yang menaungi hal tersebut.
“Itu domain Kominfo. Saya akan komunikasikan. Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial tampaknya harus disesuaikan dengan model bisnis dari aplikasi yang sekarang ini. Dan tadi perhitungan formula ada beberapa hal tampaknya perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkap Budi.
Kedua, terkait masalah beberapa aplikator baru yang tidak inline dengan regulasi kita diminta untuk mengikuti aturan yang ada. Apabila terbukti melanggar, misal menggunakan tarif yang tidak sesuai maka akan diberikan sanksi yang sesuai, bisa juga berujung diblokirnya aplikasi.
“Kemudian, ada istilah dobel order itu yang baru saya dengar di sini yang akan kami komunikasikan dengan aplikator yang ada di Jakarta. Kemudian manipulasi jarak akan saya coba bahas kok bisa sampai terjadi begitu,” imbuh mantan Jenderal Polisi Bintang Dua itu.
Terakhir, Budi menyebut, ada kemungkinan terhadap peraturan yang sudah ada perlu ada penyesuaian. “Ada kemungkinan kita evaluasi peraturan menteri ini. Nanti teman-teman mitra driver kita undang diskusi di Jakarta,” pungkasnya.