Temui Jokowi, La Nyalla Ingatkan Tiga Sektor Penting
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti melakukan pertemuan khusus dengan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.
Dalam pertemuan tersebut, La Nyalla menyampaikan beberapa masukan strategis terkait ketahanan di sektor kesehatan, sektor pangan dan sektor sosial. Selain juga menyampaikan perlunya dukungan pemerintah dalam penguatan dan perluasan peran, tugas dan fungsi DPD RI.
Baginya, tiga sektor ini sangat penting, utamanya dalam rangka penanganan dan antisipasi dari dampak adanya wabah virus corona atau covid-19.
Terkait ketahanan sektor kesehatan, Ketua DPD menyinggung soal kampus UGM yang telah berhasil membuat prototipe ventilator yang standar digunakan di ruang ICU.
"Saatnya karya anak bangsa ini diproduksi massal, mengingat harganya yang jauh di bawah harga internasional," ujar La Nyalla.
Sementara terkait ketahanan sektor pangan, La Nyalla meminta pemerintah mengajak swasta nasional untuk investasi dengan pola kemitraan dengan petani, peternak, petambak dan nelayan.
“Dengan pola kemitraan, petani terjamin dari sisi modal dan teknologi serta serapan hasil panen. Apalagi jika kita memasuki musim kemarau, akan berat bagi petani tanpa mitra,” paparnya.
La Nyalla juga menyinggung ketahanan sosial dengan program serap tenaga kerja di sektor pangan dan konstruksi yang bisa dilakukan pemerintah dalam menangani badai PHK atau pengangguran terbuka di daerah.
“Semua bisa dihitung, dan sudah ada beberapa ahli yang membuat pemetaannya. Misalnya, program hutan industri, dengan luas 200 ribu hektar, dengan biaya APBN Rp1 triliun, bisa menyerap 300 ribu tenaga kerja. Atau di sektor perikanan, dengan APBN Rp1,5 triliun bisa membuat 1.000 kapal tangkap dan 10 ribu hektar areal budidaya, ini bisa menyerap 200 ribu tenaga kerja,” urai mantan ketua KADIN Jawa Timur ini.
Tak hanya itu saja, pria berdarah Sulawesi Selatan itu juga meminta Presiden Jokowi mendukung proses legislasi tripatrit dalam setiap pembahasan RUU yang terkait dengan kewenangan DPD. Hal ini merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas dan memperkuat kewenangan DPD RI.
La Nyalla mengungkapkan, setelah ada putusan MK No.92/PUU-X/2012 dan No.79/PUU-XII/2014, seharusnya dilakukan perubahan terhadap UU MD3 dan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan DPD RI.
“Semua sudah saya sampaikan ke Pak Jokowi, dan alhamdulillah presiden merespon baik,” pungkasnya.