Temuan Lengkap TGIPF Kanjuruhan, PSSI dan Polri Banyak Disorot
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah menyerahkan hasil bekerja selama dua pekan terakhir. Ketua TGIPF, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membacakan temuannya, pada Jumat 14 Oktober 2022. Di antaranya sejumlah rekomendasi untuk PSSI dan Polri.
Isi Kesimpulan dan Rekomendasi
Pada bagian kesimpulan dan rekomendasi, TGIPF menyusun sembilan poin garis besar dan kesimpulan dari kerja tim selama dua pekan terakhir. Poin itu didapat dari penyelidikan yang dilakukan atas enam objek yang terlibat di tragedi Kanjuruhan. Antara lain PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT.LIB), Panitia Pelaksana, Petugas Keamanan, Aparat Keamanan, dan juga suporter.
Selanjutnya, di bagian yang sama, TGIPF juga menjelaskan enam kesimpulan temuan yang masing-masing ditujukan untuk PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT.LIB), Panitia Pelaksana, Petugas Keamanan, Aparat Keamanan, dan suporter.
Di bagian yang sama, TGIPF kemudian memberikan rekomendasi pada enam kelompok yang menjadi objek pencarian fakta itu.
Garis Besar Temuan
Pada inti temuan, TGIPF menyodorkan sembilan temuan berkaitan dengan tragedi yang menewaskan 132 korban tersebut.
Pemangku Kebijakan Tak Profesional
TGIPF menyebut PSSI dan pemangku kepentingan terkait pertandingan Arema lawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, tidak profesional. "Sehingga dibutuhkan langkah perbaikan drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional," tulis garis besar temuan di poin pertama.
Rekomendasi untuk Polri dan TNI
Selanjutnya, TGIPF merekomendasikan agar Polri menyelidiki aparat kepolisian yang mengeluarkan surat rekomendasi izin keramaian. "Dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," kata dokumen tersebut.
TGIPF juga mendorong penyelidikan lanjutan atas oknum TNI dan Polri yang melakukan tindakan pengamanan berlebihan, juga melakukan penyelidikan pada suporter yang memprovokasi di awal mula turunnya suporter lain.
Rekomendasi untuk PSSI
Khusus untuk PSSI, TGIPF mendorong agar Ketua Umum PSSI dan seluruh Komite Eksekutifnya mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas meninggalnya 132 nyawa.
PSSI juga diminta melakukan Kongres Luar Biasa yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan. TGIPF juga menyebut jika pemerintah tak akan memberikan izin pertandingan Liga 1,2, dan 3, selama belum ada perubahan penting dalam PSSI.
TGIPF juga mendorong PSSI merevisi statuta sehingga menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi keuangan, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.
Selanjutnya, penyelamatan PSSI tak cukup mengandalkan regulasi PSSI yang disebut banyak bertentangan dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun juga melibatkan prinsip menyelamatkan kepentingan publik.
Garis besar terakhir, PSSI diminta memperhatikan kesejahteraan pemain, dengan menerapkan UU no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. "di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," tulis dokumen itu.
Advertisement