Temuan HGB 656 Hektar di Perairan Sidoarjo, BPN Jatim: Diterbitkan Sejak 1996
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur tengah melakukan investigasi lebih lanjut atas tiga alas lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyebutkan, berdasarkan penelusuran sementara oleh pihaknya, tiga alas tanah ber-HGB, yang terletak di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati tersebut dimiliki oleh dua perusahaan.
"Dua PT itu adalah PT. Surya Inti Permata, dan PT. Semeru Cemerlang," kata Lampri, saat jumpa pers di Kanwil BPN Jatim, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Selasa, 21 Januari 2025.
Adapun rincian tiga alas tanah ber-HGB itu, dua bidang dimiliki oleh PT. Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sementara, satu bidang tanah lainnya dimiliki oleh PT. Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
"Jadi, dua bidang HGB itu dimikiki PT Surya Inti Permata, dan satu bidang lagi adalah PT Semeru Cemerlang, ada dua badan hukum di sana," paparnya.
Terkait detail dari terbitnya HGB atas lahan seluas 656 hektare tersebut, Lampri enggan untuk menjelaskan lebih jauh. Alasannya, pihak BPN Jatim serta BPN Sidoarjo masih melakukan investigasi dan penelitian di lapangan.
"Berdasarkan penelusuran sementara di buku tanah, HGB atas ketiga lahan itu terbit pada tahun 1996, dan berakhir 2026. Untuk itu, kami masih melakukan investigasi di lapangan, juga mencocokkan dokumen yuridisnya, untuk memastikan apakah HGB itu berada di laut atau di darat," ujarnya.
"Kita akan rekam, kita potret, apakah lahan dengan HGB itu berada di laut. Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah," lanjutnya.
Mengenai kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional, Surabaya Waterfront Land (PSN SWL), Lampri memastikan tidak ada hubungannya sama sekali antara tiga alas lahan tersebut dengan rencana reklamasi tersebut. Ia pun mengatakan bahwa tidak ada aktivitas reklamasi di wilayah itu.
"Setahu saya tidak ada reklamasi di sana, sejak dulu, ini masih penilaian saya sendiri bukan hasil investigasi, itu murni pemohonan hak dari PT itu, mungkin hasil pembebasan ganti penggarapan," jelasnya.
Untuk itu, Kanwil BPN Jatim menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. Adapun hasil investigasi atas tiga alas lahan tersebut selanjutnya akan diberikan kepada Kementerian ATR/BPN, untuk kemudian dipaparkan oleh kementerian.
"Jika terbukti melanggar, tentu HGB itu akan kami batalkan. Jadi, sabar dulu karena saat ini semuanya masih diinvestigasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, temuan adanya perairan perbatasan Surabaya-Sidoarjo yang berstatus HGB tersebut awalnya diunggah oleh seorang pengajar di Universitas Airlangga (UNAIR), Thanthowy Syamsuddin lewat akun media sosial X miliknya, @thanthowy.
Olehnya, temuan soal HGB di perairan pesisir Surabaya tersebut kemudian dikaitkan dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang menjadi perbincangan hangat, yakni Surabaya Waterfront Land (SWL).
"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy dalam cuitannya tersebut.
Luas perairan ber-HGB tersebut mencapai 656 ha, ada tiga koordinat lokasi yang terungkap masuk dalam HGB tersebut. Di antaranya adalah koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, koordinat 7.355131°S, 112.840010°E, dan koordinat 7.354179°S, 112.841929°E.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Perencanaan dan Tata Ruang Wilayah Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Putu Rudy Setiawan menjelaskan, bahwa kaitan antara temuan tersebut dengan PSN SWL masih perlu dikaji ulang. Luas perairan yang akan dilakukan reklamasi untuk PSN SWL terletak di sisi utara muara Kali Surabaya.
"Bila dilihat secara seksama, titik-titik koordinat yang menunjukkan ada HGB di perairan tersebut harus dilakukan recheck. Ruang perairan ber-HGB tersebut berada di sisi selatan muara Kali Surabaya," ucapnya kepada Ngopibareng.id, Selasa 21 Januari 2025.
Mengenai keberadaan HGB atas perairan seluas kurang lebih 656 hektare tersebut, Hak Atas Tanah (HAT) pada wilayah perairan telah dimaklumi lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Dalam pasal 65 ayat 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa HAT dapat diberikan pada wilayah perairan, berdasarkan izin yang diterbitkan oleh institusi yang menyelenggarakan urusan kelautan dan perikanan," sebutnya.
Rudy juga menjelaskan, pemberian HAT pada wilayah perairan tersebut juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Berdasarkan regulasi tersebut, disebutkan bahwa pemanfaatan ruang di atas perairan masih ditoleransi untuk kegiatan, di antaranya proyek strategis negara, kepentingan umum, pemukiman di atas air bagi masyarakat adat, dan atau pariwisata," pungkasnya.
Advertisement