Temuan Berdasar Ilmu Intelijen Keuangan
oleh: M Mahfud MD
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box milik mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di Bank Mandiri. Kotak penyimpan harta yang disewa Rafael di bank BUMN itu berisikan uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Pihak PPATK menilai, uang puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp 500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK.
Sejauh ini, sumber harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo masih terus ditelusuri. Terbaru soal temuan deposit box milik Rafael Alun Trisambodo yang menyimpan miliaran rupiah. Sejauh yang kami tahu, Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir PPATK itu.
Setelah memblokir, PPATK langsung mencari dasar hukum dan berkonsultasi dengan KPK untuk membuka deposit box tersebut. Setelah itu, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
Dibongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS.
Kasus pejabat pajak tersebut merupakan kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum. Temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.
Setelah kami bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.
Saya sampaikan ke Pak Firli, "Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti?" Pak Firli bilang, "Wah saya belum tahu bos". Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK.
Maka terus dipanggil, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp 56 miliar kekayaan tidak wajar. Sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia.
Saya pun menilai wajar bila Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.
Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri. Bukankah orang menyimpan ratusan luar di safe deposit box, Menteri Keuangan juga tidak tahu.
M Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), dalam pernyataan pers.
Advertisement