Temuan Benda Cagar Budaya Tak Wajib Dikembalikan
Proyek pembangunan tol Malang-Pandaan kilometer 37 di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dihentikan sementara sejak ditemukannya struktur bangunan cagar budaya. Selain itu, di lokasi ini diketahui juga banyak benda kuno peninggalan masa lampau.
Mohamad Arifin 44 tahun, adalah salah satu warga Sekarpuro yang menemukan berbagai barang kuno. Arifin atau yang akrab dipanggil Paimo selama enam bulan terakhir telah menemukan ratusan keping koing yang terbuat dari kuningan, tembaga dan perunggu. Selain itu, di dalam tumpukan tanah, Arifin menemukan emas. "Awalnya saya tidak tahu, kalau itu emas," ujarnya.
Kadar emas tersebut sebanyak 90 persen dengan berat 4,3 gram. Arifin pun tidak berniat menjualnya meski sudah ditawar oleh kolektor. Meskipun, emas yang ia temukan pernah ditawar seharga Rp 4 juta. Arifin menyayangkan banyak temuan yang dijual oleh teman-temannya seperti kaca benggala dan guci.
Setelah mendapatkan sosialiasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Arifin pun semakin yakin untuk tidak menjual barang temuannya. Kecuali, apabila negara memang membutuhkan, maka ia rela barang temuannya dibeli.
Kepala BPCP Jawa Timur Andi Muhammad menjelaskan jika ada warga yang ingin menjual barang temuannya, pemerintah siap membelinya. Andi mengatakan, “Terutama yang emas, kami meminta referensi dari pegadaian. Beratnya berapa? Karatnya berapa?”
Akan tetapi, jika warga tidak mau menjualnya juga tidak masalah. “Yang terpenting didaftarkan dulu,” kata Andi.
Sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya mewajibkan penemu benda cagar budaya melaporkan hasil temuannya. Kalau tidak lapor lebih dari 15 hari, bisa terkena tindak pidana. Laporan ini pun tidak dimintai pembayaran atau apapun. Warga Sekarpuro dipersilakan untuk melapor ke kepala desa.
Setelah lapor hasil temuannya, kata Andi, warga boleh memilikinya. “Warga gak perlu mengembalikan, cukup lapor saja supaya kita punya datanya,” ujar Andi.
Prinsipnya, kekayaan cagar budaya dikuasai oleh negara. Tetapi, memiliki cagar budaya itu hak personal.
Advertisement