Tempat Usaha Wajib Tutup saat Jam Salat Magrib di Aceh
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat Dodi Bima Saputra menegaskan, seluruh tempat usaha termasuk makanan dan minuman wajib ditutup sementara saat berlangsung ibadah salat magrib.
"Penerapan aturan ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam yang sudah lama berlaku di Aceh," kata Dodi Bima Saputra dikutip dari Antara.
Menurut dia, penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sekaligus mempermudah masyarakat dalam beribadah.
Dalam penertiban ini, petugas juga mengimbau kepada setiap pedagang agar menutup tempat usahanya sejak pukul 18.00 WIB dan tidak melayani pembeli, hingga pelaksanaan ibadah salat maghrib.
Petugas juga turut memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pengunjung terkait aturan penerapan syariat Islam, dan mengimbau pelaku usaha agar berpedoman pada aturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban kepada kalangan pedagang tersebut juga dilakukan sebagai upaya menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.