Tempat Pengolahan Sampah di Songgon, Banyuwangi Siap Beroperasi
Tempat pengolahan sampah di Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur, segera beroperasi. Diharapkan, tempat daur ulang sampah ini bisa menjadi solusi dari masalah sampah terjadi di Banyuwangi belakangan ini.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan, tempat pengolahan sampah ini dipastikan akan selesai pada awal bulan depan.
“Di sana sekarang sudah 99 persen. Insya Allah awal September sudah 100 persen,” ujarnya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Dia menegaskan, tempat pengolahan sampah di Songgon ini mampu menampung sampah dari enam kecamatan. Sehingga keberadaannya akan membantu mengatasi persoalan pembuangan sampah yang terjadi di Banyuwangi sekarang ini.
“Itu bisa menampung (sampah dari) enam Kecamatan,” tutur Ipuk Fiestiandani.
Menurutnya, tempat pengolahan sampah di Songgon ini akan diresmikan September. Selanjutnya bisa digunakan untuk melakukan pengolahan sampah dari enam kecamatan di sekitarnya.
“Sudah bisa digunakan untuk pengolahan sampah di sana,” imbuh Ipuk Fiestiandani.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani mengatakan, saat ini sudah ada lahan untuk alokasi TPA. Lokasinya di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo. Lokasi tersebut sudah siap dibangun TPA. Saat ini, masih proses penyusunan analisis dampak lingkungan. Diperkirakan, November mendatang sudah penyusunan amdalnya.
"Pemkab sudah bersurat ke Menteri PUPR permohonan bantuan pembangunan TPA Wongsorejo," jelasnya.
Dia menambahkan, lahan untuk pembangunan TPA luasnya 15 hektar. Dari luasan itu, 10 hektare untuk TPA, sedangkan yang 5 hektar untuk kantor. Awalnya, pembangunan TPA ini direncanakan di sisi utara jalan. Namun lokasi tersebut berdiri Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Dikhawatirkan ada sampah plastik yang beterbangan memicu konsleting. Sehingga lokasi TPA digeser ke sisi selatan dari lokasi awal.
Kendala kembali muncul. Sebab lokasi yang baru itu merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sehingga perlu izin dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menghapus status LSD pada lahan tersebut. Saat ini sudah izin dari kementerian ATR untuk penggunaan lahan tersebut sebagai lokasi TPA.
"Sudah ada berita acaranya. Tahun depan kita berharap pembangunan sudah bisa dimulai," ujarnya.
Untuk diketahui, Banyuwangi hingga saat ini masih belum memiliki tempat pembuangan akhir (TPA). Sebelumnya, pemkab Banyuwangi menyewa lahan untuk tempat pembuangan sampah sementara.
Awalnya tempat pembuangan sampah sementara berada di wilayah Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo dan di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari. Keberadaan TPA ini beberapa kali memicu persoalan dengan warga setempat akibat polusi yang ditimbulkan.
Advertisement