Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Dilarang Beroperasi Saat Nataru
Petugas gabungan Kota Mojokerto menggelar razia di tempat hiburan malam dan rumah kos. Razia kali ini selain memeriksa status vaksinasi Covid-19 pemandu lagu dan pengunjung tempat hiburan malam, petugas juga memberi himbauan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti tempat hiburan malam diminta tutup sementara.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Mojokerto, TNI Kodim 0815 dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/2 Brawijaya ini menyasar 4 tempat karaoke yang ada di Kota Mojokerto.
Karaoke di Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto menjadi sasaran utama. Petugas memeriksa status vaksinasi Covid-19 para karyawan dan pengunjung tempat karaoke baik menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun kartu vaksin. Para pemandu lagu pun tak luput dari sasaran petugas.
Di tempat karaoke ini petugas tidak menemukan pelanggaran apapun. Hanya saja pengelola dihimbau agar para pengunjung dan karyawan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Berikutnya, petugas menyasar 3 tempat karaoke di Kecamatan Magersari. Dari ke tiga tempat ini petugas juga tidak menemukan pelanggaran apapun.
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan, razia ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi yang kondusif menjelang malam Natal dan tahun baru.
"Kita memberi himbauan kepada tempat hiburan malam dan warung remang-remang bahwa untuk nataru ada penutupan," kata Fudi kepada wartawan, Kamis 17 Desember 2021, tengah malam.
Meski begitu, ia belum tahu pasti mulai kapan tempat hiburan malam bakal ditutup saat liburan Nataru. Pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) resmi dari Wali Kota Mojokerto.
“Kemungkinan penutupan dilakukan pada tanggal 24, 25, 31 Desember 2021. Nanti ada SK Walikota, kita tunggu penetapannya. Kita juga nanti (Nataru) giat lagi operasi saat penutupan,” ungkap Fudi.
Menurutny, warung atau cafe yang dilarang buka adalah warung yang menyediakan live music. “Yang ada live musiknya. Namun lebih jelasnya nunggu SK ya,” ujarnya.
Fudi mewanti-wanti kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam dan warung agar tidak melanggar larangan tersebut. Jika kedapatan melanggar akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ketahuan beroperasi akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.