Tempat Karantina Pasien Covid-19 Gratis untuk Warga Kota Tegal
Kasus baru corona atau Covid-19 di Tanah Air belum melandai. Setelah sempat sukses menekan angka melalui pelaksanaan total lockdown beberapa bulan lalu, kini nasib beberapa kota/kabupaten di Indonesia secara umum sama saja, termasuk Kota Tegal.
Melonjaknya angka pasien positif Covid-19 membuat ruang isolasi perawatan penuh. Pasien Covid-19 pun sampai dirujuk ke rumah sakit di luar Kota Tegal.
Untuk mengatasi lonjakan kasus baru corona ini, Pemkot Tegal membuat terobosan dengan "menyulap" rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan gedung olahraga (GOR) sebagai tempat karantina pasien tanpa gejala (OTG) dan pasien Covid-19 dengan gejala ringan.
Walikota Tegal, Dedy Yon secara resmi telah membuka Rusunawa di Kecamatan Tegal Barat dan GOR di Kecamatan Tegal Selatan, pada Senin 23 November 2020.
Dari dua lokasi karantina baru tersebut, yang sudah aktif dan terisi oleh pasien sementara ini adalah yang di Rusunawa Tegal Barat. Tercatat ada 8 pasien tanpa gejala dan bergejala ringan yang menghuni ruang karantina itu. Kapasitas rusunawa tersebut mampu menampung 64 pasien, kemudian diisi 8 pasien artinya masih kosong 56 kamar.
Adapun syarat untuk menghuni ruang karantina Rusunawa Kota Tegal antara lain warga kota Tegal/ domisili di kota tegal minimal 3 bulan (dibuktikan dg surat domisili dari RT/RW), hasil tes polymerase chain reaction (PCR) positif, pasien tanpa gejala atau bergejala ringan atau sedang. Selanjutnya, rumah si pasien tidak memenuhi syarat untuk melakukan isolasi mandiri.
#ingatpesanibu 3M, yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun lalu dibilas dengan air bersih yang mengalir selama 20 detik, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Advertisement