Tembok Penutup Jalan di Malang yang Viral Segera Dibongkar
Tembok penutup jalan sepanjang 2,5 meter yang memisahkan RT 1, RT 2 dan RT 3 RW 10 Dusun Karangwaru, Desa Candirenggo, Singosari, Kabupaten Malang akhirnya akan dibongkar oleh pengembang perumahan Green Village. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah dilakukan mediasi antara pihak pengembang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), warga setempat di Kantor Camat Singosari.
Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pengembang perumahan tersebut untuk melakukan pembongkaran selama satu pekan.
"Karena sebelum adanya perumahan di sini. Sudah ada warga yang tinggal terlebih dahulu. Awalnya di sini kan jalan. Tapi kok tiba-tiba ada tembok. Jadi kalau ini semula adalah jalan, ya dibongkar saja temboknya," ujarnya pada Senin, 24 Januari 2022.
Zia mengatakan bahwa jika pihak pengembang ingin memberikan batas antara kompleks perumahan dan rumah warga, cukup hanya dengan memberikan tapal saja dan tidak perlu sampai memagari dengan membangun tembok.
"Kalau ingin menandai lahannya kan cukup hanya dengan memberikan tapal batas. Kan itu tidak sampai merusak estetika dari perumahan ini," katanya.
Jika pihak pengembang tidak melakukan pembongkaran dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, kata Zia, pihaknya sudah sepakat dengan warga setempat untuk dilakukan pembongkaran sendiri.
"Jadi mereka (pengembang) tidak musyawarah dengan masyarakat dulu. Seharusnya perumahan itu memperhatikan faktor lingkungan sosiologis juga, jangan seperti ini," ujarnya.
Terkait perizinan, ujar Zia, pihak pengembang perumahan Green Village di Dusun Karangwaru, Desa Candirenggo, Singosari, Kabupaten Malang, tersebut sudah lengkap.
"Tidak ada masalah, kalau izinnya lengkap. Cuma masalah ini saja, kan secara existing ini jalan tapi ditembok. Kami minta dibongkar dan difungsikan untuk jalan warga," katanya.
Ditambahkan oleh Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, mengatakan bahwa setelah dilakukan pembongkaran, pihaknya bakal memerintahkan pengembang untuk segera memenuhi kewajibannya berupa pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
"Kami fokusnya ke masalah sosial ini dulu (pembongkaran tembok). Masalah teknis nanti kami bicara berdua dengan pengembang terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, pihak pengembang saat berada di lokasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan memilih secepatnya meninggalkan tempat tersebut.