Tembok Pembatas Dua RT di Kota Probolinggo Dibongkar
Setelah terkungkung selama sekitar sebulan setengah, sejak 9 Desember 2021 silam,warga dua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo akhirnya terbebas. Ha itu setelah Muspika Mayangan dibantu warga sekitar membongkar tembok sepanjang 4 meter setinggi 1,5 meter di Jalan Serma Abdurrahman, Gang Kusuma Bhakti, Mangunharjo, Senin, 24 Januari 2022.
Diawali dengan Walikota Habib Hadi Zainal Abidin yang memukul tembok dengan sebuah palu besi (martil). Dilanjutkan dengan pembongkaran yang dilakukan jajaran Muspika Mayangan, Kodim 0821 Probolinggo dan warga sekitar.
Tampak sejumlah anggota Polsek Mayangan, Kodim 0821 Probolinggo, dan Plt Camat Mayangan, M. Abas bergotong-rotong merobohkan tembok. Dalam waktu sekitar setengah jam tembok tersebut rata dengan tanah. Petugas juga mendongkel “polisi tidur” yang terletak di samping tembok tersebut.
“Alhamdulillah, akhir tembok pembatas ini bisa dibongkar bersama-sama. Syukurlah perselisihan sejumlah warga dua RT akhirnya bisa diselesaikan dengan damai dan musyawarah,” kata walikota.
Habib Hadi, panggilan akrab walikota berharap, ke depan tidak ada lagi konflik antar warga gara-gara buangan air hujan. “Paling tidak kejadian ini harus diambil hikmahnya dan saling memaafkan,” katanya.
Sementara Plt Camat Mayangan, M. Abas mengatakan, kedua belah pihak sudah berdamai sehingga tembok bisa dibongkar. Soal tuntutan warga di RT 2 dan RT 3/RW 6, Mangunharjo, camat mengatakan sudah dimasukkan ke Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang).
Dikatakan warga dua RT yang berselisih soal buangan air hujan akan mendapatkan solusi dengan akan dibangunnya saluran drainase di Gang Kusuma Bhakti pada awal 2022 ini. “Sehingga warga di perumahan dan di kampung sama-sama bebas banjir,” kata camat.
Ainun, warga setempat mengaku, bersyukur karena konflik antar warga bisa berakhir damai. “Sehingga warga yang terkungkung tembok akhirnya bisa bebas setelah tembok dibongkar. Yang paling penting warga dua RT sudah berdamai,” katanya.
Seperti diketahui, sejak 9 Desember 2021 lalu dua RT yang bertetangga di RT 6, Mangunharjo terpisahkan oleh tembok pembatas di badan jalan. Mereka berselisih terkait luberan air hujan yang menggenangi perumahan dan kampung mereka.
Bermula ketika Anik dan Imam yang rumahnya di perkampungan di RT 2 membangun “polisi tidur”. Tujuannya, agar air luberan hujan tidak menggenangi perkampungan.
Pembuatan “polisi tidur” itu berakibat perumahan di RT 3 yang kebanjiran karena air tidak lancar mengalir. Akhirnya, warga yang terganggu “polisi tidur” ganti membuat tembok setinggi 1,5 meter selebar jalan, 4 meter.
Warga di RT 2 pun akhirnya terkungkung tembok sejak tembok terebut dibangun, 9 Januari 2021 silam. Berkali-kali dimediasi, kedua belah pihak saling ngotot sehingga menemui jalan buntu.
Sampai akhirnya Plt Camat Mayangan berhasil memediasi perselisihan kedua belah pihak itu. Akhinrya tembok dibongkar bersama-sama.
Advertisement