Tembak Temannya Secara Brutal, Ini Hukuman Bagi Brigadir Rangga
Kepala Korp Polairud Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri Irjen Zulkarnain memastikan bahwa Brigadir Rangga Tianto, penembak mati Bripka Rahmat Effendy adalah anggotanya.
Menurut Zulkarnain, kejadian ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bagi Rangga, ancaman pemecatan bisa dilakukan.
"Yang bersangkutan pasti diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau pidum itu ancaman menghilangkan nyawa orang lain bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati, pasal 338 KUHP kalau dalam perencanaan pasal 340 KUHP," kata Zulkarnain saat melayat ke rumah duka, Tapos, Depok, Jumat, 26 Juli 2019.
Zulkarnain mengatakan, setiap anggota polri, siapapun itu, pasti akan dikenai sanksi jika melanggar peraturan perundang-undangan. Apalagi jika melakukan tindak pindana.
Jika melihat ancaman hukumannya, maka Rangga bisa terancam hukuman dipecat dari Korp Polri. "Kalau etika profesi dia ini kena PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," ujar Zulkarnain.
Sanksi disiplin profesi akan diberikan setelah Rangga menjalani proses pidana umum. "Jadi sekarang pidana umumnya dulu," kata dia.
Sekadar diketahui, Brigadir Rangga Tianto, menembak mati temannya sendiri Bripka Rahmat Efendy. Penembakan dilakukan Rangga secara membabi buta hingga tujuh kali dan membuat Rahmat tewas di tempat.
Argo mengatakan, peristiwa di markas Polsek Cimanggis, Depok ini terjadi pada Kamis 25 Juli 2019 pukul 20.55 WIB.
"Korban atas nama Bripka Rahmat sempat cekcok dengan Brigadir Rangga hingga akhirnya terjadi penembakan hingga tujuh kali," kata Argo.
Aksi penembakan ini langsung membuat Rahmat, yang merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok tewas di dalam markas polsek Cimanggis.
Korban tertembak pada bagian dada, leher, paha dan perut. "Selongsong di lokasi tujuh sesuai dengan yang ditembakkan ke dada, leher, paha dan perut korban," ujarnya.
Argo mengatakan, cekcok keduanya bermula ketika Rangga minta Rahmat membantu membebaskan pelaku tawuran berinisial FZ yang ditangkap Rahmat. FZ sendiri diamankan Rahmat dan dibawa ke Polsek Cimanggis pada Kamis 25 Juli 2019 pukul 20.30 WIB.
Usai FZ ditangkap, Rangga kemudian datang ke Polsek Cimanggis bersama Zulkarnaen, orang tua FZ. Rangga dan Rahmat lantas bertemu di ruang SPKT Polsek Cimanggis, Depok.
"Rangga datang dan meminta agar FZ bisa dibina oleh orang tuanya, tapi Bripka Rahmat langsung menjawab dengan nada tinggi bahwa prosesnya sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya," kata Argo.
Jawaban dengan nada tinggi Rahmat membuat Rangga langsung emosi. Rangga lantas masuk ke ruangannya dan mengambil senjata jenis HS9. Dengan memegang senjata, Rangga menghampiri Rahmat yang lantas menembakkan senjata itu secara membabi buta ke arah Rahmat hingga tujuh kali.
Advertisement