Tembak Rusa dan Burung Merak, Tiga Pemburu di Baluran Ditangkap
Tiga orang pemburu liar di kawasan hutan Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo ditangkap. Mereka telah melakukan perburuan liar dengan menembak mati dua hewan dilindungi di TN Baluran.
Tiga kawanan pemburu liar ditangkap petugas TN Baluran, itu berinisial L, ZH, dan S, warga Malang Jawa Timur. Dari tangan mereka didapati seekor rusa dan burung merak yang mati akibat ditembak.
Selain itu, petugas TN Baluran berhasil mengamankan barang bukti peralatan berburu milik tiga pemburu liar. Yakni, senjata api rakitan, amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 54 biji, 4 selongsong amunisi bekas tembak, dan sebilah pisau berburu.
Kepala TN Baluran Situbondo, Johan Setiawan mengatakan, tiga orang pemburu liar ditangkap di Blok Merak Air Karang, Minggu 15 Oktober 2023 malam. Petugas TN Baluran mendapati 2 hewan dilindungi rusa dan burung mati akibat tembakan dibawa tiga pemburu liar itu.
"Sebenarnya ada empat orang pemburu liar, tapi seorang lagi melarikan diri. Tiga orang pemburu itu sudah kami serahkan ke Polres Situbondo dan dua ekor hewan dilindungi yang mati diamankan sebagai barang bukti," kata Johan Setiawan, Senin 16 Oktober 2023.
Tiga pemburu liar tersebut, menurut dia, telah melakukan perbuatan melanggar UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta," ujarnya.
Informasi dihimpun, tiga pemburu liar asal Malang, ini ditangkap bermula petugas TN Baluran Situbondo melakukan patroli malam. Saat melintas di area Blok Merak Air Karang TN Baluran, petugas melihat mobil Toyota Kijang warna putih parkir di depan rumah warga.
Petugas TN Baluran curiga dan menunggu mobil Toyota Kijang itu keluar. Begitu meninggalkan rumah warga, itu petugas TN Baluran menghadang. Begitu diperiksa, ditemukan seekor rusa dan burung merak dalam kondisi mati akibat tembakan.