Teman Sekolah Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toko Gorden Mojokerto
Eksekutor pelaku pembunuhan Ahmad Hasan Muntolip alias Tolip 26 tahun, karyawan toko gorden warga Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada Senin, 21 November 2022 lalu berhasil diungkap polisi. Ia adalah Muhammad Nur Hidayatulloh alias Dayat 25 tahun, teman masa sekolah korban.
Aparat juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang turut serta dalam aksi penganiayaan yang berujung kematian Tolip tersebut. Mereka adalah Muhammad Siro Juddin alias Udin 27 tahun, kakak kandung dari Dayat warga asal Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Mojokerto.
Kemudian seorang perempuan bernama Anis Anjarwati alias Anjar 23 tahun juga warga Desa Plososari, Kecamatan Puri, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pelaku utama dalam kasus ini adalah DYT alias Dayat. Ia sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tolip.
"Hubungannya teman sekolah," kata AKBP Apip kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin 29 November 2022.
Apip menjelaskan, pelaku kedua adalah Udin, ia merupakan pelaku yang mempunya ide untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Selain itu, Udin berperan mengawasi sekitar toko saat Dayat melakukan eksekusi terhadap Tolip.
Kakak kandung pelaku utama ini juga berperan mempersiapkan mobil Honda Brio warna kuning yang digunakan saat melakukan eksekusi.
"Juga turut serta dalam mempersiapkan alat yang digunakan untuk menusuk korban. Dia juga membantu membersihkan darah di lantai toko, membantu membungkus mayat korban dan juga ikut membuang mayat di Pacet," jelasnya.
Korban ditusuk menggunakan alat penusuk berupa besi beton neser ukuran 10 mm, dalam bentuk huruf Y yang dibalut karet warna hitam. Alat ini biasa digunakan pelaku untuk mencongkel ban. Dari hasil autopsi, ada 15 tusukan yang bersarang pada kepala dan tubuh korban.
Kemudian, pelaku ketiga adalah Anjar, salah satu tersangka perempuan dalam kasus pembunuhan berencana ini. Dia berperan untuk memastikan keberadaan korban. Perempuan berambut pirang itu menghubungi korban agar bisa berkomunikasi dan memastikan bahwa kondisi di toko korban aman.
"Jadi sebelumnya korban sempat dihubungi untuk bertemu dengan pelaku, karena yang bersangkutan ini sulit dicari, sehingga dicoba untuk dipancing oleh seorang rekan wanita untuk bertemu, sehingga saat bertemu sudah disiapkan segalanya untuk melakukan pembunuhan ini," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan karena Tolip karyawan toko Bintang Jaya Gordin, Jalan Airlangga, Wonokusumo, Mojosari, itu dilatar belakangi utang yang tak kunjung dikembalikan.
Korban diketahui mempunyai utang kepada pelaku Dayat sebesar Rp4,5 juta. Korban juga tak kunjung mengembalikan uang milik tersangka Udin sebesar Rp2,5 juta yang pernah dipinjam oleh korban sekitar 6 bulan yang lalu.
Udin dan Dayat adalah kakak beradik asal Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Mojokerto. Kekesalan kakak beradik ini semakin memuncak terhadap korban lantaran nomor Whatsapp-nya diblokir.
Kekesalan inilah yang membuat kakak beradik ini merencanakan pembunuhan. "Memang dua hari sebelumnya sudah direncanakan, alat ini juga sudah disiapkan. Sehingga saat bertemu sudah disiapkan segalanya untuk melakukan pembunuhan ini," ungkap Apip.
Usai dibunuh, para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban. Antara lain sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah bernopol S 2415 NAJ, sebuah ponsel pintar merek Oppo, serta tas slempang berisi dompet.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Dayat selaku eksekutor mengaku menjual sepeda motor korban kepada penadah yang saat ini masih dalam pencarian.
"Perkara utang pribadi, sudah sering dijanjikan. Saya jual 3 juta (sepeda motor)," tandas Dayat.
Jasad Tolip dibuang di Jalur Pacet menuju Kota Batu. Posisi mayat tersebut ditemukan pencari rumput di dalam semak-semak yang terbungkus dengan karpet.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya alat penusuk berupa besi beton neser ukuran 10 mm, dalam bentuk huruf Y yang dibalut karet warna hitam, 1 unit Mobil Honda Brio warna kuning nopol S 1879N, 1 unit Mobil Mitsubishi Lancer warna putih, nopol B-1050-UP, 1 setel pakaian yang digunakan korban yang terdapat bercak darah.
Kemudian 1 potong sarung warna coklat hijau motif kotak-kotak hijau, 5 buah Gorden, 1 buah alas untuk membungkus mayat, seutas tali rafia hitam, 1 buah HP Samsung, uang tunai Rp1,1 juta sisa hasil penjualan sepeda motor korban, 1 buah HP Vivo yang disita dari pelaku Anjar, 1 buah HP merek Oppo warna biru milik korban yang disita dari pembeli.
Hanya saja, barang bukti sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah Nopol S 2415 NAJ, milik korban hingga saat ini belum ditemukan.
Advertisement