Teman Sekantor Pingsan Malah Diperkosa
Sungguh tega perbuatan Ilham Andre Pratama. Pria 18 tahun, warga Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ini tega memperkosa teman perempuan sekantornya, DN. Perbuatan asusila itu dilakukan Ilham ketika wanita 19 tahun itu sedang pingsan.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat, 20 Maret 2020, Ilham mengakui perbuatannya. "Saya khilaf telah menggauli teman sekantor," katanya.
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 16 Maret 2020. Hanya berselang dua hari, tepatnya 18 Maret 2020, korban melaporkan perbuatan bejat Ilham ke polisi, langsungĀ si pelaku ditangkap polisi.
Bermula ketika itu, Senin pagi, Ilham masuk kantor di sebuah perusahaan penjualan barang elektronika. Karena tidak mengenakan ID Card, Ilham ditegur atasannya.
Dia beralasan ID Card dibawa ND yang hari itu tidak masuk kerja karena sakit. Sang atasan meminta Ilham mengambil ID Card.
Di rumah kos ND di Jalan Djuanda, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Ilham mengetok pintu. Tetapi tidak ada jawaban.
Saat melongok ke dalam ruang belakang, Ilham menjumpai ND tengah pingsan. Dia langsung membopong tubuh ND ke kamar depan. Selama ini, ND memang sering pingsan karena mengalami anemia atau kurang darah.
Tubuh ND kemudian diletakkan di alas plastik (perlak). Ilham mengaku, terangsang mengetahui tubuh temannya tergeletak lemah.
Ilham kemudian menciumi pipi dan meraba-raba payudara ND. Lama-kelamaan dia mengaku terangsang hingga akhirnya menyetubuhi korban.
Ilham kemudian membopong kembali tubuh ND dan diletakkan di ruang tengah. Tidak seberapa lama kesadaran ND pulih.
Korban kaget mengetahui dirinya telah pindah kamar dan celana dalamnya sudah melorot. Apalagi sebelumnya, ND setengah sadar merasakan dibopong Ilham.
ND kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Probolinggo. Polisi kemudian menangkap Ilham di kantornya.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 268 KUHP, yakni menyetubuhi perempuan yang bukan istrinya dalam kondisi tidak berdaya atau pingsan," kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Nanang Fendy Dwi Susanto.
Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal sembilan tahun penjara.
Advertisement