Teman Medsos Perampas HP dan Motor Perempuan Mojokerto Dibekuk
Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan, yang dilakukan pada seorang perempuan bernama Santi 20, tahun, di Kawasan Hutan Desa Jabung Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Tidak hanya melakukan tindakan penganiayaan saja, pelaku juga merampas motor dan ponsel milik korbannya. Pelaku dan korban sebelumnya saling berkenalan melalui Facebook, hingga akhirnya memutuskan untuk ketemuan di hutan jati nan sepi tersebut.
Ada dua pelaku dalam aksi kejahatan ini. Satu pelaku ternyata masih satu dusun dengan korban, yaitu Samsul Arifin 22 tahun warga Dusun Kletek Desa Baureno Keamatan Jatirejo Mojokerto.
Pelaku kedua adalah Abdul Bari Mahfudh (30) Dusun Prasung Tani Desa Prasung Kecamatan Buduran Sidoarjo.
“Dua pelaku ditangkap oleh tim Jatanras Unit 1 Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis, 26 Oktober 2023, ditempat berbeda,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Abdul Wahib, Minggu 29 Oktober 2023.
Pelaku Samsul ditangkap di tempat kosnya yang berada di Desa Seduri Kecamatan Mojosari sekitar pukul 23.00 WIB. Selang 10 menit, petugas mengamankan Abdul Bari di Jalan Raya Airlangga Kecamatan Mojosari.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian berupa Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari pelaku Abdul Bari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan terkait perampasan motor yang menimpa Santi pada Minggu, 22 Oktober 2023 lalu. Selain motor, ponsel korban juga dbawa kabur pelaku.
Hasil penyelidikan, kata Wahib, korban dengan salah pelaku Samsul berkenalan lewat media sosial. Dua minggu menjalin komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, pelaku mengajak korban ketemuan.
“Pelaku dan korban awalnya bertemu di Jalan Dusun Candi, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Setelah berbincang beberapa lama, korban diajak pelaku ke Wonosalam dengan dalih membeli durian,” ungkapnya.
Santi dibonceng Samsul dengan sepeda Motor Honda Beat W 2243 YU miliknya. Saat di perjalanan, pelaku Abdul Bari membuntuti dengan mengendarai sepeda motor Suzuki satria F warna hitam.
Setibanya di Jalan Kawasan Alas atau Hutan Lebak jabung, Samsul menghentikan laju kendaraanya. Samsul sempat bilang kepada Santi untuk meminjam sepeda motor namun tidak memperbolehkan.
Samsul yang dibantu temannya merampas kunci kontak dan ponsel korban dengan paksa hingga melakukan penganiayaan. Santi berupaya mempertahankan barang barang miliknya, ia mendapatkan pukulan mengenai bagian muka.
“Kedua pelaku berhasil mengambil sepeda motor dan ponsel korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta. dan mengalami lebam di bagian wajahnya akibat pemukulan yang dilakukan pelaku,” tutup Wahib.
Advertisement