Telur Bibit Ayam Pedaging Beredar, Peternak di Blitar Menjerit
Sebanyak 150 peternak ayam di Blitar yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Peternakan Rakyat Nusantara (PPRN) mengeluh dengan dikeluarkannya Surat Edaran yang mengatur dari pembatasan DOC (Day Old Chick). Surat Edaran dari Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Nomor 0328/PK.010/F/06/2021 ini mengatur tentang pengendalian produksi DOC. Akibat dari keluarnya surat edaran ini, harga telur di pasaran menjadi turun. Penyebabnya, telur yang seharusnya untuk kepentingan pembibitan ayam, namun malah merembes ke pasar untuk dijadikan telur konsumsi.
"Kami menolak SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan izin perusahaan brieding untuk mengeluarkan telur yang telah dicutting atau pemotongan produksi DOC ayam Pedaging (broiller)," kata Suryono, Koodinator Lapangan PPRN kepada Ngopibareng di Pendopo Kabupaten Blitar di Kanigoro, Kamis 10 Juni 2021.
Seharusnya menurut Suryono telur ayam untuk pembibitan ayam pedaging itu dicutting untuk menjalankan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Caranya dengan dimusnahkan atau diproduksi untuk menjadi tepung telur. Jika tidak, maka yang akan terjadi seperti sekarang ini. Banyak telur yang seharusnya untuk kepentingan pembibitan ayam pedaging, rembes menjadi telur konsumsi yang dijual di pasar.
Kata Suryono, semenjak diterbitkan SE Dirjen PKH pada tanggal 03 Juni 2021 lalu, harga telur konsumsi dalam satu hari sudah turun Rp 1000. Sebelum terbit surat edaran ini, harga telur antara Rp 21.000 sampai Rp 22. 000. Namun sekarang harganya sudah turun menjadi Rp 19.700.
Padahal harga telur yang ideal menurut peternak berada di kisaran Rp 22.000. Berdasarkan pengalaman tahun tahun sebelumnya, setiap dikeluarkan surat edaran dari Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian ini, menurut Suryono penurunan harga telur bisa sampai level sampai Rp 5000.
Nah, mumpung saat ini penurunannya masih di kisaran Rp1000, Suryono mendesak agar surat edaran ini segera dicabut.
Suryono berharap pemerintah pusat memperhatikan keluhan peternak rakyat, agar mereka bisa tetap memproduksi telur sebagai nutrisi yang baik bagi warga Indonesia. Kata dia, terbitnya surat edaran dari Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian seperti ini sebenarnya kejadian yang selalu berulang.
Kata dia, kebijakan ini sebenarnya dari awal sudah salah. Seharusnya, pemerintah punya perhitungan soal jumlah kebutuhan konsumsi ayam pedaging dari awal. Sehingga, diberikannya izin GPS (Grand Parent Stock) untuk ayam pedaging yang masuk ke berdasarkan perhitungan tersebut, sehingga tak terjadi kelebihan produksi.
"Kami meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertanian mencabut surat edaran tersebut karena sudah membuat peternak telur ayam menjerit," ujarnya.
Di tempat yang sama Ali DM, seorang peternak ayam petelur yang juga mantan Kepala Desa Kebun Duren mengeluhkan jika sejak tahun 2016, nasib peternakan rakyat yang ada di Kabupaten Blitar tak semakin baik. Hal ini disebabkan karena pemerintah dinilai tak berpihak kepada peternakan rakyat. Terutama peternak ayam petelur.
Advertisement