Telinga Kemasukan Air, Batalkah Puasa Kita?
APAKAH batal puasa orang yang telinganya kemasukan air pada waktu mandi?
“Jika mandinya adalah mandi wajib atau sunnah seperti mandi janabah, mandi haid, mandi jum’ah dan semisalnya, maka puasanya tidak batal. Asalkan tidak berlebihan dalam penggunaan (penyiraman) air. Dan jika bukan mandi wajib atau sunnah, maka puasanya batal, baik berlebihan dalam penggunaan air ataupun tidak,” jawab KH Ahmad Asyhar Shofwan, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fatich, Tambaklangon Surabaya ini, berdasar kitab I’anah ath-Thalibin, jilid II halaman 234.
Lalu bagaimana bila seseorang mandi pada siang hari bulan Ramadhan untuk mendinginkan diri. Kemudian tengah-tengah mandi ada yang masuk ke telinganya, bagaimana hukum puasanya? Inilah jawaban secara umum.
Masuknya air ke telinga orang yang sedang puasa atau lubang-lubang yang ada di tubuhnya kemasukan air secara tidak disengaja, baik ketika berkumur atapun membersihkan lubang hidung, maka hukumnya ada tiga kategori sebagai berikut:
Pertama, orang tersebut puasanya tidak batal, hal ini apabila mandi orang tersebut mandi wajib atau sunnah, kemudian ada hal yang masuk ke dalam tubuh orang tersebutbaik melalui telinga atau mulut dan lainnya, maka hal ini tidak membahayakan puasanya dengan syarat dia tidak berlebihan ketika berkumur atau membersihkan hidungnya.
Kedua, apabila mandi orang tersebut bukanlah mandi wajib dan juga bukan mandi sunnah tapi mandi untuk menghilangkan najis baik itu dari telinganya atau yang lainnya kemudian sampai kemasukan air tanpa di sengaja, maka hal ini tidak mebatalkan puasanya dengan syarat air atau benda tersebut masuk dengan tanpa disengaja.
Ketiga, mandi orang tersebut bukan mandi wajib, bukan juga sunnah. Tapi mandi hanya untuk mendinginkan diri saja maka bila kemasukan air dari berkumur atau membersihkan hidung hukum puasanya batal, baik dia berlebihan dalam berkumur atau membersihkan huidung ataupun tidak.
Kalau masuknya air dari lubang telinga, jika mandinya dengan cara menyelam maka puasanya batal, karena menyelam ketika puasa hukumnya makruh. Tapi kalau mandinya bukan dengan cara menyelam tapi dengan cara digayung airnya atau melalui pancuran maka hal ini tidak membatalkan puasanya dengan syarat dia idak menyengaja masuknya air dengan caramemiringkan telinganya atau memang sudah kebiasaannya kalau mandi pasti kemasukan air.
Kalau memang sudah kebiasaannya kemasukan air maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini diantara mereka ada yang memperbolehkan dan diantara mereka juga ada yang tidak memperbolehkan. (adi)