Teler dan Aniaya Orang, Pemuda Ditangkap Bawa Ratusan Pil Koplo
Diduga teler karena pengaruh pil koplo, Hasan Nuruddin, 31 tahun, warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo menganiaya Abdul Rahman Faki, 17 tahun, warga Jalan Sunan Ampel, Kota Probolinggo, Senin sore, 29 Juni 2020.
Hasan sempat mengejar Rahman hingga ke rumahnya di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo dan menganiaya korban dengan sebilah pisau.
Hasan sempat diamankan sejumlah warga di RT 1 RW 5, Jrebeng Lor untuk kemudian diserahkan polisi. Jajaran Satreskrim Polresta Probolinggo mengamankan Hasan beserta sejumlah bawang bukti seperti, sebilah pisau dan 200 butir pil koplo.
“Dugaan sementara, pelaku teler akibat mengonsumsi pil koplo saat melakukan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Heri Sugiono, Senin malam. Pil koplo sebanyak itu berada di tas yang dibawa pelaku.
Rahman saat ditemui di Mapolresta menceritakan kronologis dirinya sampai dianiaya pria yang tidak dikenalnya itu. “Saya bertemu di jalan, mungkin saya dikira mbleyer gas sepeda motor, saya dikejar hingga di rumah dan dianiaya,” katanya.
Senin sore sekitar pukul 14.30, Rahman keluar rumah dengan bersepeda motor untuk bertemu temannya di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kota Probolinggo. Ia kemudian bermaksud pulang melintasi Jalan Sunan Ampel.
Sesampai di kawasan Jam-jaman, Jalan Sunan Ampel, Rahman berbelok ke arah selatan dengan mendahului pikap. Saat itulah secara tidak sengaja Rahman bertemu dengan Hasan yang juga mengendarai sepeda motor, Suzuki Satria Fu bernomor polisi (Nopol) N 6882 QR.
Rahman kemudian dibuntuti orang tidak dikenal (Hasan) itu hingga ke rumahnya. “Mungkin saya dikira mbleyer, dia emosi sehingga mengejar saya hingga ke rumah,” kata Rahman.
Belum sempat turun dari motornya, Hasan kemudian menendang paha Rahman dan menanyakan STNK motornya. Rahman kemudian mengira orang tidak dikenal itu petugas (polisi) sehingga ia bergegas masuk rumahnya untuk mengambil STNK.
Pria tidak dikenal itu kemudian mengancam Rahman dengan sebilah pisau. Rahman berusaha merebut pisau itu. Pisau sempat melukai mulut dan merobek tangannya.
Tidak seberapa lama, sejumlah tetangga dan warga berdatangan untuk melerai keduanya. Hasan kemudian diserahkan ke Mapolresta.
Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, sudah menangani kasus penganiayaan itu. “Pemeriksaan sementara, pelaku diduga mabuk akibat terpengaruh obat-obatan. Kami menemukan 200 pil koplo di dalam tas pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUH tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. "Terkait 200 pil koplo, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Reskoba,” kata Heri.
Advertisement