Telantarkan Pasar Tunjungan, Risma dan Direksi PD Pasar Digugat
Sejumlah pedagang Pasar Tunjungan Surabaya mengajukan gugatan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan itu sebagai respon atas sikap Pemerintah Kota Surabaya yang terkesan membiarkan Pasar Tunjungan dalam kondisi tak layak. Sedangkan satu sisi, meski kondisi Pasar Tunjungan tak layak, Pemerintah Kota Surabaya dan Perusahaan Daerah Pasar Surya, tak kunjung segera merevitalisasi pasar yang berada di Jalan Embong Malang tersebut.
Atas alasan itu, Wakil Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Surabaya, Jalil Hakim, mengatakan akan segera mendaftarkan gugatan ini dalam waktu dekat Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami akan menggugat. Ini bukan sekedar ancaman, tapi ini langkah hukum kami. Saat ini sedang kami finalkan dengan tergugat 1 Wali Kota Surabaya dan tergugat 2 PD Pasar Surya," ujar Jalil Hakim, Jumat 4 Januari 2019.
Jalil mengatakan, alasan para pedagang melayangkan gugatan karena pemkot dan PD Pasar tak segera melakukan revitalisasi Pasar tunjungan sebagaimana putusan PTUN bernomor 51/G/2016/PTUN.SBY, 2016 lalu.
"Gugatan ini adalah upaya menagih janji Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya, agar tak bertindak semena-mena," katanya.
Tak hanya itu, kata Jalil, pedagang juga meminta PD Pasar meninjau ulang aturan penerapan PPN 10 persen yang dikeluarkan PD Pasar Surya bernomor SU-994/01/III/2018
Pengenaan PPN itu, kata Jalil, sangat memberatkan para pedagang dan pemilik stan Pasar Tunjungan. Menurutnya penerapan PPN 10 persen itu adalah dua kali pemungutan
Sebab retribusi yang dibayar oleh para pedagang perbulannya juga termasuk PPN di dalamnya. "Tuntutannya dua, segera revitalisasi dan pedagang menolak PPN double," ujar Jalil. (frd)
Advertisement