Telantarkan Istri Siri, Anggota DPRD Situbondo Diadukan ke BK
Seorang ibu satu anak berinisial DUK, 38 tahun, mendatangi Kantor DPRD Situbondo Jawa Timur.
Warga Desa/Kecamatan Mangaran ini menemui Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo dengan didampingi penasihat hukumnya.
Ibu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mengadukan suami sirinya berinisial HP yang merupakan anggota DPRD Situbondo lantaran ditelantarkan.
DUK kecewa dengan perlakuan suami sirinya yang selama ini, karena, hanya memberikan janji-janji, tapi kenyataannya hanya bualan saja.
Perempuan berjilbab ini mengaku, selama dua tahun menjadi istri siri, ia banyak mengalami kerugian, baik materi maupun moril.
DUK mengaku, selama ini ia harus membiayai untuk pengobatan anak semata wayang yang terlahir berkebutuhan khusus. Anak tersebut merupakan hasil perkawinan siri dengan HP pada 2018.
”Klien kami mengadukan suami sirinya ke DPRD karena ditelantarkan,” kata penasihat hukum DUK, Heri Samnpurno kepada wartawan.
Ketua BK DPRD Situbondo, Johantono mengatakan, BK memang menerima pengaduan dari seorang ibu anak satu pada Rabu, 8 September 2021 kemarin.
Ibu anak satu ini mengadukan suami sirinya seorang anggota DPRD Situbondo karena telah menelantarkan istri dan anak hasil perkawinan siri.
Menurut Johantono, BK akan segera menindaklanjuti secara internal lembaga dengan mendalami materi pengaduan tersebut dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
”Kalau nanti perlu ditindak lanjuti, ya kita tindak lanjuti sesuai mekanisme di internal Badan kehormatan (BK) DPRD ," kata politis asal PKB ini.
Apalagi, tambah Johantono, pihaknya mendapat informasi, HP suami siri DUK membantah telah menelantarkan anaknya. HP mengaku menafkahi anaknya yang diberikan melalui kerabat.
Selain itu, dia akan bertanggung terhadap biaya pendidikan dan biaya sehari-hari anaknya hingga dewasa.
”Karena itu, BK tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.
Advertisement