Home Nasional Reportase

Telantarkan Brantas, Soekarwo Digugat Dua Perempuan Surabaya

Reportase
Mega Mayang Mustika (35th) dan Riska Darmawanti (35th) melalui kuasa hukumnya Abdul Fatah dan Rulli Mustika Adya, mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 12 Februari 2019. (Foto: Farid/ngopibareng.id)
PPLH Surabaya
Like

Advertisement

Farid Miftah Rahman Witanto

Komentar

Advertisement

Title