Tekan Kasus Covid-19, Dua Kecamatan di Malang Terapkan PSSM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerapkan Pengetatan Sosial Secara Mandiri (PSSM) di dua kecamatan, yaitu Singosari dan Lawang. Sebab, dua kecamatan tersebut mencatat angka kasus Covid-19 tertinggi dibanding kecamatan lainnya.
Diketahui, Singosari mencatat kasus Covid-19 sebanyak 63 pasien dan Lawang sebanyak 39 pasien. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz mengatakan, PSSM merupakan langkah strategis untuk menekan kasus Covid-19 di dua kecamatan tersebut.
"PSSM adalah sebuah solusi yang ditawarkan kepada dua wilayah (Singosari dan Lawang) yang kenaikan kasus positifnya signifikan," ujarnya pada Senin, 22 Juni 2020.
Teknis pengetatannya sendiri, terang Anis, melalui beberapa gugus tugas yang telah dibentuk oleh Muspika di dua kecamatan tersebut. Anis mencontohkan ada Gugus Tugas Pasar dan Gugus Tugas Terminal.
"Sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Seperti Gugus Tugas Pasar bertugas memastikan penerapan protokol kesehatan di pasar bagi para pedagang dan pengunjung seperti memakai masker, penerapan physical distancing," terangnya.
Dalam penerapannya, terang Anis, di lokasi tersebut dijaga oleh para personel TNI dan Polri untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan.
Pengetatan Sosial Secara Mandiri di Kecamatan Singosari dan Lawang mulai diberlakukan pada Senin, 15 Juni 2020 sampai 28 Juni 2020. Hal ini diterapkan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di dua kecamatan tersebut.
Untuk Kabupaten Malang, terdapat tiga kecamatan yang masuk zona merah, dua diantaranya termasuk Singosari dan Lawang, kemudian ada 14 kecamatan zona hijau, dan 16 kecamatan sudah masuk zona kuning.
Maka itulah, Kabupaten Malang bersama dengan dua daerah di Malang Raya, yaitu Kota Malang dan Kota Batu, masih melanjutkan masa transisi selama satu pekan ke depan.