Tekan Covid-19, Satgas Akan Batasi Jam Operasi Sejumlah Tempat
Dalam seminggu terakhir temuan kasus harian covid-19 di Banyuwangi kembali meningkat. Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi kembali merumuskan kebijakan untuk mengendalikan penularan covid-19 di Banyuwangi. Pembatasan-pembatasan akan kembali diterapkan bagi destinasi wisata, Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat hiburan, dan cafe.
Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono menjelaskan, destinasi wisata, ruang terbuka hijau, cafe, hingga hingga tempat hiburan sempat ditutup pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 lalu. Selama 4 hari ditutup, jumlah kasus harian covid-19 turun. Namun dalam seminggu terakhir angka konfirmasi covid-19 naik lagi.
“Artinya, ada korelasi suatu ketentuan-ketentuan. Makanya hari ini dilakukan rapat lagi,” tegasnya.
Rapat yang dilakukan Satgas ini dilakukan untuk merumuskan kebijakan pembatasan-pembatasan. Rapat diikuti dua Wakil Ketua Satgas, yakni Komandan Kodim 0825 Letkol Infanteri Yuli Eko Purwanto, dan Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono. Dari Polresta Banyuwangi Hadir Kabag Ops Kompol Agung Setyo Budi.
Hasil rapat, Satgas memutuskan tempat-tempat yang semula tutup akan dibuka dengan pembatasan jam bukanya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk destinasi wisata, jam operasi dibatasi mulai pukul 10:00-15:00 WIB.
“Kecuali Ijen. Karena ijen harus malam. Jam 01:00-08.00 WIB,” jelasnya.
Untuk mal dan pasar moderen dibuka mulai 10:00-18:00 WIB. RTH dibuka mulai pukul 10:00-15:00 WIB. Tempat karaoke, tempat hiburan dibuka mulai pukul 10:00-18:00 WIB. Untuk tamu Hotel tetap harus menunjukkan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif. Pelaksanaan kegiatan keagamaan perlu ada pembatasan.
“Intinya kita menyesuaikan keseimbangan pertumbuhan ekonomi pendapatan dengan kesehatan masyarakat. Ini yang harus kita lakukan sehingga semua ini harus jalan bareng-bareng,” ujarnya.
Hasil rapat ini akan dituangkan pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi yang terbaru. Sebelum diterbitkan sebagai SE, rumusan ini akan lebih dulu di sosialisasikan ke tingkat Kecamatan hingga Desa.
“Surat Edaran ini kalau tidak ada halangan akan kita berlakukan pada hari Rabu (13 Januari 2021) sampai dengan nanti kita evaluasi lagi,” jelasnya.
Dia menegaskan SE yang baru ini tidak akan mengendurkan semangat operasi yustisi kolaborasi antara Satpol PP dan TNI- POLRI. Kegiatan itu tetap akan dilakukan. Bahkan Banyuwangi sudah mengaktifkan kembali check point dipintu masuk menuju Banyuwangi. Menurutnya ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 7 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kebetulan Banyuwangi tidak masuk dalam kota yang melaksanakan PPKM. Tetapi kita tetap melaskanakan protokol kesehatan supaya Kabupten kita tetap terjaga dari penyebaran covid-19,” pungkasnya.