Tekan Corona, Pasuruan Berlakukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan akan melakukan pengetatan terhadap segala aktivitas di masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Pengetatan tersebut akan dilakukan selama 14 hari ke depan dengan tujuan dapat menekan semakin meluasnya penyebaran virus corona di Kabupaten Pasuruan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf melalui Anang Saiful Wijaya selaku Sekretaris Gugus Tugas mengatakan, pengetatan kegiatan aktivitas masyarakat diberlakukan untuk kegiatan yang bersifat perseorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
"Berdasarkan data peta persebaran Covid-19 Provinsi Jawa Timur pertanggal 12 September 2020, Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu dari 4 daerah yang masuk dalam zona merah. Maka dari itu, kita akan kembali perketat seluruh kegiatan masyarakat yang rentan menjadi penyebab penularan Covid-19," kata Anang, Senin, 21 September 2020.
Dijelaskannya, untuk perorangan, masyarakat diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, meningkatkan daya imun dan memperbanyak berdoa. Selain itu, penerapan perilaku Pola Hidup Bersih dan sehat (PHBS) harus selalu ditegakkan.
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum harus melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Diantaranya menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan daya imun dan Memperbanyak Do’a); menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan sehat (PHBS), menyediakan tempat cuci tangan dan petugas pemeriksa suhu badan; mengatur jadwal atau jam kerja.
Sedangkan untuk rumah makan dan restoran, diminta untuk tidak melayani makan ditempat. Melainkan hanya melayani pembelian Take Away (dibungkus). Begitu pula untuk masyarakat yang ingin menggelar hajatan (resepsi pernikahan, pentas musik, selamatan dan kegiatan lain yang bisa mengundang banyak orang), diminta untuk menunda sementara waktu.
"Termasuk untuk hotel dan penginapan lainnya, apabila ada tamu yang bermalam sampai tiga hari, maka wajib dirapid dan atau swab," katanya.
Termasuk di dalamnya adalah kegiatan madrasah diniyah, Anang menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut tak harus dilakukan dengan bertatap muka.
"Ini demi kebaikan bersama. Demi dapat menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan yang semakin meningkat, meskipun jumlah pasien yang sembuh juga terus bertambah," kata Anang.
Advertisement