Tekan Angka Kematian Ibu Dan Bayi, Banyuwangi Wajibkan Proses Persalinan Libatkan Dokter
Untuk menekan angka kematian ibu dan anak, Pemkab Banyuwangi meluncurkan program Permata Hati (persalinan enam tangan, aman, sehat, terlindungi). Melalui program ini, persalinan harus dilakukan minimal tiga orang (enam tangan). Di mana salah satunya harus dokter.
Program ini resmi diluncurkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan Banyuwangi, Senin, 17 Maret 2025.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan, dengan diluncurkannya program ini mulai sekarang setiap proses persalinan minimal harus dilakukan enam tangan atau tiga orang.
"Sekarang setiap persalinan itu harus ada dokter, dua bidan, atau satu dokter satu perawat, satu bidan. Harus ada dokter dan dilakukan oleh minimal tiga orang," jelasnya.
Menurutnya, dengan bergulirnya program Permata Hati ini, Pemkab Banyuwangi mewajibkan seluruh Puskesmas yang ada di Banyuwangi melayani persalinan dan siaga 24 jam.
Saat ini, menurutnya sudah 18 Puskesmas yang melakukan pelayanan selama 24 jam. Untuk Puskesmas yang saat ini hanya melayani rawat inap biasanya pukul 14.00 WIB sudah tutup.
"Tapi dengan inovasi program ini, begitu ada laporan akan ada kelahiran, Puskesmas akan dibuka 24 jam untuk melayani kelahiran," tegasnya.
Dia menyebut Puskesmas yang saat ini layanannya belum 24 jam diberlakukan jam kerja on call. Menurutnya, ada petugas yang piket dan jaga di Puskesmas jika sewaktu-waktu harus memberikan pertolongan kelahiran.
"Jadi tim untuk melayani proses persalinan tetap on call," katanya.
Amir menambahkan, proses persalinan harus melibatkan dokter karena ada beberapa kemampuan diagnosis yang hanya dimiliki dokter. Menurutnya, pada beberapa kasus kematian bayi, penyebabnya antara lain karena kelainan jantung bawaan. Diagnosis ini merupakan keahlian dari dokter.
"Harapannya dengan dokter yang terlibat dalam tim persalinan, ini (penyebab kematian bayi dan ibu) bisa diantisipasi, ini membahyakan, ini membahayakan, ini harus langsung dirujuk," tegasnya.
Hasil diagnosis dokter dan treatment-nya tanda-tanda vital yang muncul pada bayi saat proses persalinan itu yang nanti ditangani oleh dokter. Langkah ini, menurutnya, dalam rangka mencegah kematian ibu dan bayi.
Untuk praktik bidan mandiri, menurut Amir,
Lebih jauh dijelaskan, praktik bidan mandiri boleh melakukan proses persalinan dengan syarat harus berkerja sama dengan dokter dan minimal ada dua bidan, atau satu bidan, satu perawat.
"Jadi dengan syarat enam tangan juga," katanya.
Namun untuk Praktik Bidan Mandiri yang tidak bekerja sama dengan dokter diimbau untuk tidak melakukan proses persalinan. Karena ini sudah menjadi instruksi Bupati Banyuwangi. Namun menurutnya ada praktik Bidan yang dikecualikan sehingga boleh melakukan persalinan yakni bidan di wilayah yang aksesibilitasnya jauh.
"Sudah kita tetapkan yang aksesibilitasnya jauh itu dimana saja. Seperti di Sukamdae, Kajarharjo, dan di beberapa tempat itu dikecualikan. Boleh tapi harus dilakukan minimal dua bidan," pungkasnya.
Advertisement