TeKAD GARUDA Somasi MA Minta Tiga Petani Pakel Dibebaskan
Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) melayangkan surat somasi terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, sebagai desakan untuk membebaskan tiga petani Desa Pakel, Banyuwangi, yang masih ditahan di bawah kuasa Mahkamah Agung RI.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim Wahyu Eka Styawan mengatakan, pihaknya melayangkan somasi tersebut karena dasar hukum untuk menahan Mulyadi, Suwarno, dan Untung yang tersandung kasus tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 yang menjerat mereka sudah tidak berlaku lagi dan tidak mengikat secara hukum. Mereka adalah korban dari kriminalisasi hukum di negeri ini," ujarnya saat konferensi pers di kantor DPW Muhammadiyah Jatim, Senin 8 April 2024.
Wahyu juga menjelaskan, ketiga petani Pakel tersebut dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanah yang mereka sebenarnya miliki, namun malah dijadikan sebagai objek atas hak guna usaha (HGU).
"Konflik agraria di Desa Pakel terjadi karena ketimpangan. Mereka sebagian besar adalah buruh tani dan tidak mendapat lahan yang sesuai. Hampir 3/4 wilayah Pakel masuk dalam HGU, yang kemudian diberikan tanpa melihat bahwa sebelumnya wilayah itu masih berkonflik," jelasnya.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum ketiga petani Pakel Habibus Shalihin mengatakan, timnya yang tergabung dalam TeKAD GARUDA, sudah mencoba untuk mengkomunikasikan hal tersebut dengan MA, melalui surat, pasca putusan MK tersebut keluar. Namun MA tidak memberikan jawaban balik atas upaya hukum yang dilakukan pihaknya tersebut.
"Bahwa dalam proses ini pasca putusan MK, kami tidak diam dan melakukan upaya ke MA serta mengirimkan putusan MK terkait dicabutnya pasal itu. Upaya hukum yang kami lakukan, sampai hari ini belum direspon dan tidak ada balasan atas surat kami," ucapnya.
Dengan MA yang terkesan diam dan tidak mengindahkan upaya hukum TeKAD GARUDA, maka per hari ini, mereka melayangkan surat somasi terbuka sebagai bentuk upaya hukum lainnya yang telah ditempuh.
"Kami menilai dengan adanya putusan MK tersebut, maka MA harusnya melihat ada berapa orang yang sedang dijerat dan dikenakan pasal itu. Harusnya itu ditinjau karena putusan MK berlaku langsung pasca pembacaan putusannya," urainya.
Dengan ditetapkannya dasar hukum yang menjerat para petani Pakel adalah inkonstitusional, menurut Habibus, maka MA harus memutuskan mereka dengan putusan batal demi hukum atau bebas secara hukum.
"Ini bukan tidak ada dasar hukumnya. Kami mempertanyakan bahwa mereka ditahan tanpa dasar hukum. Dengan dasar hukumnya dibatalkan maka tidak ada alasan (untuk tidak membebaskan). Karena dasar hukumnya batal, maka kami anggap MA melakukan penyekapan," tegasnya.
Habibus menjelaskan, jika MA tidak merespon somasi yang dilayangkan pihaknya, maka pihaknya bertekad untuk melakukan upaya hukum lainnya, yakni melaporkan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada pihak kepolisian.
"Karena mereka menahan tanpa dasar hukum. Melalui forum ini, kami menginginkan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan perkara ulang dan memutuskan mereka bebas demi hukum," pungkasnya.