Risma Cabut Laporan, Zikria Masih Ditahan Polrestabes Surabaya
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap hasil gelar perkara terkait pelaporan terhadap Zikria, tersangka kasus penghina Tri Rismaharini. Padahal gelar perkara tersebut selesai sejak, Selasa 11 Februari 2020 lalu.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya enggan mengungkap hasilnya. Ketika dihubungi wartawan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran tak mau mengungkapkan hasilnya.
"Perkembangan apa? Gelar perkara (kasus penghinaan Risma) itu internal kami, Mas", kata Sudamiran.
Di tempat lain, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan jika polisi saat ini pada tahap evaluasi. Yakni untuk menentukan bebas tidaknya Zikria.
"Laporan formal sudah dicabut oleh Ibu Risma, sudah ada gelar perkara dan hari ini kami sedang mengevaluasi," kata Sandi ketika ditemui di Mapolda Jatim.
Seperti diketahui, Zikria Dzatil ditangkap aparat kepolisian setelah menindaklanjuti aduan Risma. Wali Kota Surabaya itu tersinggung dengan status Zikria di Facebooknya.
Zikria Dzatil mengunggah foto Risma yang tengah bersih-bersih. Kemudian, dia menyertakan keterangan bernada hinaan dengan emoticon tertawa.
"Anjirrrr... asli ngakak abis... nemu foto sang kodok betina legendaris," tulis akun Zikria Dzatil pada 16 Januari 2020 pukul 18.59 WIB.
Kini Zikria ditahan di Polrestabes Kota Surabaya. Zikria tetap ditahan meski Risma telah mencabut laporannya. Polisi akan mempertimbangkan sejumlah syarat formal dan materialnya, untuk membebaskan Zikria. Seperti, kemungkinan apakah Zikria melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tindak pidana lainnya.
Sementara itu, ketika dihubungi oleh wartawan Ngopibareng.id, Mila selaku pelapor Wali Kota Surabaya, atas dasar penyalahgunaan wewenang, mengungkapkan pandangan berbeda. Menurutnya, kasus penghinaan bukan suatu kasus besar.
"Di balik kasus ini sesungguhnya banyak terjadi penyalahgunaan wewenang baik oleh Risma sebagai wali kota dan Kombes Sandi Nugroho selaku Kapolrestabes Surabaya", jawab Mila.
Menurut Mila, jika polisi saat ini kesulitan membebaskan Zikria, lantaran masih terikat tanggung jawab atas penggunaan pasal 28 ketika penangkapan.
"Kalau hanya pasal ini yang dipakai (pasal 27 UU ITE), maka terlapor tidak perlu ditahan. Tapi terlapor dikenakan pasal 28 Ujaran Kebencian terkait SARA, dengan ancaman selama enam tahun", jelas Mila.