Teguran Tak Mempan, Mendagri Akan Umumkan Kepala Daerah yang Main Judi
Kepala Daerah yang terlibat judi online mesti menghentikan hobinya. Pasalnya, jika tetap nekat, mereka akan terima risikonya, yaitu akan diumumkan di publik, setidaknya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang.
Soal kepala daerah yang terlibat judi online inilah yang disentil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito berencana mengumumkan kepala daerah yang terlibat judi online ke publik jika sanksi teguran tak didengar.
Mantan Kapolri ini menyebut, bahwa Langkah yang dilakukan akan diperhatikan, apalagi Pilkada digelar.
"Kita nanti akan sampaikan kepada publik dan ingat risikonya ini mau pilkada ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas," katanya pada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.
Dikatakan oleh Tito, bahwa pengumuman ke publik baru akan dilakukan jika peringatan awal kepala daerah berhenti terlibat judi online. “Sanksi awal bagi kepala daerah definitif berupa teguran tertulis. Apabila tidak menggubris, maka akan diumumkan kepada publik,” tandasnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, jumlah transaksi judi online di lingkungan DPR RI mencapai 7 ribu transaksi. Jumlah tersebut hanya sebagian dari total 63 ribu transaksi judi online di lingkungan DPR, DPRD, hingga Sekretariat Jenderal (Setjen).
"Kami sampaikan ada DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan di Komisi III DPR, dikutip cnnindonesia. Rabu 26 Juni 2024.
Dikatakan oleh Ivan, bahwa dirinya secara khusus akan menyerahkan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti. Apalagi saat ini, Satgas judi online tengah berkeliling ke lembaga-lembaga pemerintahan yang lain terkait angka transaksi judi online itu.
Dalam rapat tersebut, Ivan mengungkap angka transaksi judi online di lingkungan DPR, DPRD, hingga kesetjenan mencapai Rp25 miliar. "Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar,” tandasnya.