Tegur Pemotor Knalpot Brong, Pria di Jember Tewas Dibacok
Misteri kematian Wagiran, 40 tahun, warga Dusun Kraton Gang 4, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember akhirnya terungkap. Ia tewas karena dibacok oleh tetangganya berinisial RS.
“Pasca kejadian pada tanggal 12 Desember 2021 lalu, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang. Dari lima orang itu, hanya RS yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa, 21 Desember 2021.
Pada 12 Desember 2021 dini hari lalu, korban terbangun dari tidurnya karena terganggu oleh suara bising dari knalpot brong. Kemudian, korban memberanikan diri mengambil sebuah palu dan mendekati suara bising itu dengan menaiki sepeda ontel.
Tidak jauh dari rumahnya, korban melihat lima orang pemuda membawa sepeda motor knalpot brong sedang nongkrong di pinggir jalan. Korban saat itu langsung menegur lima pemuda tersebut sambil mengacungkan palu yang dibawa.
Tersangka merasa tersinggung sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung perkelahian. Korban dengan tersangka sempat terjadi aksi saling pukul. Saat tersangka berhasil merebut palu dari tangan korban, langsung membacokkan palu itu ke kepala korban.
“Korban merasa tidak suka dengan suara bising dari knalpot brong yang dibawa tersangka dan teman-temannya,” jelas Komang.
Akibat kejadian itu, korban jatuh tersungkur dengan luka parah di bagian kepala. Melihat korban sudah dalam kondisi terkapar, tersangka kemudian kabur meninggalkan lokasi. Tersangka sempat kabur ke Kecamatan Gumukmas, Jember, namun akhirnya kembali ke Tempurejo dan ditangkap.
Korban akhirnya ditemukan oleh penyadap karet yang melintas di TKP. Korban sempat dibawa ke Klinik di Kecamatan Ambulu. Namun karena luka yang diderita cukup parah akhirnya meninggal dunia.
“Dari hasil visum luar dan dalam, tengkorak kepala korban pecah sehingga mengakibatkan pendarahan serius. Banyak keluar darah dan asupan oksigen ke otak tidak lancar sehingga mengakibatkan kematian,” lanjut Komang.
Tersangka dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.
Lebih jauh Komang mengimbau masyarakat yang melihat pemuda menggunakan sepeda motor knalpot brong agar tidak main hakim sendiri. Warga dipersilahkan melapor ke polsek terdekat, karena di tiap-tiap polsek memiliki fungsi Sabhara yang bisa menertibkan mereka.