Tegas Perangi Judi, Polda Jatim Ungkap 2.362 Kasus Judi Sepanjang 2024
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur secara tegas menyatakan perang melawan segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional. Hal tersebut sesuai dengan program Asta Cita untuk terus membongkar praktek judol di Indonesia.
Sepanjang tahun 2024 secara umum sebanyak 2.362 kasus perjudian berhasil diungkap dan selesai penanganan. Hal tersebut 112,58 persen lebih tinggi dari laporan sebanyak 2.098 laporan.
"Kami berkomitmen sesuai program Asta Cita di mana salah satu yang menjadi kebijaksanaan adalah pemberantasan judol. Tidak ada toleransi, tidak ada negosiasi, kita harus perang," tegas Imam saat anev di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 30 Desember 2024.
Namun, lanjut Imam, bahwa dalam memerangi judi tidak bisa dilakukan kepolisian sendiri dengan melakukan penindakan. Tetapi, butuh komitmen seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan.
"Jadi tidak di hilirnya yang kita berantas. Kita terus berantas ini tidak akan ada habisnya, kalau dihulunya dibiarkan," tuturnya.
Karena itu, perlu ada peran masyarakat terutama para orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak sejak usia dini terkait larangan judi dan dampak negatifnya.
"Bagaimana menanamkan nilai-nilai, mulai anak-anak dari balita sampai dewasa itu, bahwa judi itu hal yang terlarang, baik oleh agama maupun oleh negara," pungkasnya.