Tegas, Pemkot Pasuruan Hentikan Pembangunan Tak Berizin
Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan bergerak cepat menyisir dan menghentikan secara paksa pembangunan beberapa gedung yang tidak mengantongi izin.
“Atas perintah Pak Wali (Walikota Saifullah Yusuf), kami langsung lakukan penyisiran. Hari ini ada beberapa gedung yang terpaksa kami hentikan pembangunannya,” kata Nur Fadholi, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Rabu 16 Juni 2021.
Gedung yang dihentikan pembangunannya di antaranya adalah tower operator seluler yang ada di Bugul Kidul, Perumahan Sevila di Purworejo serta sebuah gudang yang berada di Gadingrejo.
“Mereka sudah membangun padahal belum punya IMB (izin mendirikan bangunan),” ujar Fadholi.
Sementara itu dari penelusuran SatpolPP, untuk Perumahan Sevila ini dokumen UKL dan UPL serta Amdalalin sudah dipenuhi tapi belum ada site plan.
Di samping itu untuk mengeluarkan IMB lahan juga harus dalam penguasaan pengembang. Namun saat ini pengembang belum bisa menunjukkan bukti penguasaan berupa sertifikat atau akta jual beli sehingga belum bisa dikeluarkan IMB.
Meski belum mengantongi IMB, pihak pengembang sudah memulai membangun rumah.
Sementara untuk tower, baru proses pengurusan izin namun pembangunan juga sudah dimulai.
“Perintah Pak Wali jelas dan tegas. Ini juga untuk pembelajaran bagi pengembang dan pengusaha jangan main-main dengan izin di Kota Pasuruan,” kata Fadholi yang baru tiga hari menjabat Kepala SatpolPP Kota Pasuruan ini.
Menurut Fadholi, penindakan kali ini juga untuk meneruskan keluhan dan masukan dari Masyarakat Kota Pasuruan atas banyaknya gedung tak berizin.