Tegas! Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Brigadir J
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi untuk empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan ditolaknya nota keberatan, sidang akan dilanjutkan sesuai agenda.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang. Dengan agenda pembuktian perkara kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.”Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” ujar hakim pada sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.
Pada sidang lainnya dengan agenda putusan sela, majelis hakim juga menolak nota keberatan atas terdakwa lain. Yaitu terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf dan terdakwa Rick Rizal Wibowo. Tiga terdakwa tersebut, dsidang secara terpisah dengan hari yang sama, yaitu Rabu 26 Oktober 2022.
Sidang putusan sela terpaksa digelar sebanyak 4 kali. Hal itu karena keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan, setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang digelar pekan lalu.
Dalam perkara ini, empat terdakwa itu didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022 silam.
Untuk sidang lanjutan, jaksa penuntut umum akan menghadirkan 12 saksi yang semuanya adalah keluarga Brigadir J dan juga beberapa orang dari tenaga kesehatan. Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 1 November 2022.
Dengan dihadirkannya 12 saksi tersebut, maka untuk pertama kali akan bertemu Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dengan keluarga Brigadir J. Karena dua di antaranya adalah Ayah dan Ibu Brigadir J yang didatangkan sebagai saksi.
Sehari sebelumnya juga digelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrsiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 25 Oktober 2022. Untuk sidang kali ini yang dihadirkan sebagai terdakwa adalah Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Untuk agenda sidang pada pekan keempat ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi. Mereka dari keluarga Brigadir J yang didatangkan dari Jambi dan sebagian yang bertempat tinggal di Jakarta.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumanto, untuk sidang dengan terdakwa Bharada E. Dalam sidang akan melakukan pemeriksaan 12 saksi.”Ada 12 saksi,” ujarnya dikutip Antara, pada Minggu 23 Oktober 2022.
Disebutkan, 12 saksi itu, beradal dari keluarga Brigadir J. Yaitu Kamarudin Simanjuntak, Samuel H, Rosti S, Marezal R, Yuni Artika H, Devianita H, Novitasari, Rohani S, Sanggah P, Rosline ES, Vera Mareta S dan Indrawati P.
Sebelumnya Ayah Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat mengatakan pihaknya akan memberikan kesaksian atas kasus pembunuhan Brigadir J. Untuk memberikan kesaksian, majelis hakim memberikan dua pilihan. Yaitu pihak keluarga datang ke PN Jakarta Selatan atau lewat daring zoom di Pengadilan Tinggi Jambi.
Advertisement