Tegas! Bea Cukai Jatim Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp20 Miliar
Bea Cukai Kanwil Jatim I kembali memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal yang bernilai lebih dari Rp20 miliar. Ini merupakan pemusnahan pertama di tahun 2024, hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I yang telah dilaksanakan selama tahun 2023.
Kepala Seksi Penyidikan, Susetia mengatakan, pemusnahan ini sebagai upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok illegal. Juga menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi pelaku usaha pengolahan hasil tembakau yang berkesinambungan lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum. Dan memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan di awal tahun 2024 ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023,” ujar Susetia, Kamis 22 Februari 2024.
Masih dikatakan Susetia, jumlah barang-barang yang dimusnahkan sebanyak 16.575.600 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp20 miliar. “Dari nilai tersebut, berpotensi merugikan penerimaan negara sebesar Rp11 miliar,” imbuhnya kepada Ngopibareng.id.
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan ini dilaksanakan pada salah satu perusahaan di Mojokerto dengan beberapa tahapan. Tahap pertama disiram air dan secara bersamaan dilindas dengan alat berat, sehingga rokok ilegal hancur. Kemudian dilanjutkan dengan tahap pembakaran di dalam mesin insinerator.
“Pembakaran ini dimaksudkan agar barang-barang tidak memiliki nilai ekonomis lagi,” papar Susetia.
Melalui pemusnahan ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat. Juga melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik.
Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya. Perlunya pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok Pasaribu mengatakan, pihaknya melakukan upaya penegakan hukum secara terus-menerus untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.
“Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal. Salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal,” tutupnya.