Tegas! ASN Bondowoso Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Larangan pemakaian mobil dinas pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso. Selama 10 hari libur bersama Lebaran 2024, ASN di Bondowoso harus memarkir mobil dinas dan tidak boleh memakai untuk mudik lebaran.
‘’ASN di Pemkab Bondowoso seperti kepala OPD, Kabag, camat, dan lainnya untuk tidak memakai mobil dinas untuk mudik lebaran," tegas Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, usai buka bersama wartawan di Pendapa Bupati Raden Bagus Assra, Senin 8 April 2024 malam.
Sebaliknya, lanjut Bambang Soekwanto, mobil dinas tetap boleh dipakai untuk kegiatan kedinasan saat momen Lebaran. Seperti membantu pelayanan pengamanan dan pemantauan arus mudik maupun balik lebaran hingga angkutan sampah.
ASN yang kepergok memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran dan kepentingan pribadi selama 10 hari libur bersama Lebaran, Bambang Soekwanto menegaskan, pemkab tidak segan memberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sekali lagi saya tegaskan ASN yang mendapatkan fasilitas mobil dinas, dilarang musik lebaran memakai mobil dinas. Mobil dinas itu fasilitas negara, bukan milik pribadi ASN. Jadi ada aturan pemakaian mobil dinas," tegasnya.
Meski tidak boleh dipakai mudik Lebaran, Pj Bupati Bambang meminta ASN juga bertanggung jawab menjaga kondisi mobil dinas. Jangan sampai mobil dinas ditinggal begitu saja tanpa perawatan selama 10 hari libur Lebaran.
"Sebaiknya titipkan mobil dinas kepada ASN piket jaga selama 10 hari libur lebaran untuk memanaskan mobil dinas agar aki tidak tekor dan tetap terawat baik," pungkasnya.