Teganya Kakak Perkosa Adik Ipar di Pamekasan hingga Hamil 8 Bulan
Polisi menangkap pria berinisial F,24, tahun asal Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Menyusul aksi bejatnya memperkosa adik iparnya,14, tahun, sebanyak empat kali hingga hamil 8 bulan.
Korban yang mengalami keterbelakangan mental, menjadi pintu aksi bejat F, memperkosa adik istrinya tersebut. Kini, tersangka harus berurusan dengan Polres Pamekasan akiab tulah bejatnya yang mencoreng nama keluarga.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung kasus asusila tersebut. Seperti pakaian dan hasil pemeriksaan korban atas kasus ini. Tersangka ditangkap polisi pada Kamis 1 Agustus 2024, atas laporan keluarga korban.
Menurut Wakapolres Pamekasan Komisaris Polisi Andy Purnomo, kasusnya berawal saat tersangka diminta untuk mengantarkan adiknya sepulang dari sekolah. Dalam perjalanan, bukannya tersangka mengajak pulang, justru adiknya diturunkan di tengah jalan.
Memilih di tempat yang jauh dari keramaian, tersangka mengajak adiknya berada di Semak-semak dan di tempat gelap. Di tempat sepi itulah, aksi tersangka memuaskan nafsu bejat kepada adik iparnya. “Ini adalah aksi terakhir tersangka yang dilakukan korban,” ujarnya pada wartawan dikutip pada Sabtu 3 Agustus 2024.
Usai memperkosa, adiknya diberi uang saku Rp20 ribu. Tapi pesannya, agar kasusnya tidak diceritakan ke keluarga atau orang lain.
Rupanya, apa yang dialami korban diceritakan ke keluarganya. Dari cerita itu keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan. Tersangka tak berkutik dan kini harus mendekam di penjara.