Tega Siksa Istri, Suami Lebaran di Penjara Polres Lamongan
Sigit Setiawan terpaksa berlebaran di dalam penjara. Polisi menangkap pria 39 tahun ini karena dilaporkan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Warga Tejoasri Kecamatan Laren, Lamongan ini tega menyiksa istrinya karena diduga selingkuh.
"Kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya sudah kelewat batas dan bisa mengancam keselamatan orang lain," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa 25 April 2022.
Sesuai laporan korban, KDRT terjadi pada 5 Maret 2022 pukul 11.00 WIB. Saat itu, Sigit Setiawan meminta istrinya, Siti Rohmawati, menyiapkan makanan. Tiba-tiba, tersangka bertanya kepada sang istri perihal dugaan perselingkuhan.
Tetapi, tuduhan itu langsung dibantah oleh perempuan 39 tahun itu. Apalagi, salah satu tuduhannya perselingkuhan sang istri melakukan kontak dengan pria lain lewat handphone. Faktanya, Siti Rohmawati tidak memiliki handphone.
Sigit Setiawan rupanya tak terima mendengar penjelasan sang istri. Emosinya tiba-tiba memuncak. Piring yang ada di hadapannya pun dilempar ke arah istrinya. Akibatnya, lengan sang istri mengalami luka memar.
Seolah tak puas melihat luka memar yang diderita sang istri, Sigit Setiawan kembali menyiksa. Ia mencakar wajah istrinya ketika hendak meninggalkan ruang makan. Belum puas, esok harinya Sigit Setiawan masih melanjutkan penyiksaan terhadap istrinya itu.
"Kali ini lebih sadis. Lengan kanan istrinya disundut nyala api rokok hingga mengakibatkan luka bakar. Selain itu, tersangka juga pernah menyiram korban dengan kuah panas mie instan sampai tangannya melepuh," beber Kapolres Miko didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Arya Wiguna.
Tidak tahan terus-terus menerima siksaan dan khawatir nyawanya terancam, Siti Rohmawati akhirnya memberanikan diri melapor polisi. Bahkan, laporannya tidak hanya seputar KDRT. Melainkan juga menyangkut soal narkoba. Menurut Siti Rohmawati, suaminya sering marah diduga karena pengaruh komsumsi sabu-sabu.
Atas laporan itu polisi segera penyelidikan dan memeriksa saksi. Begitu dinilai memenuhi pidana, langsung dilakukan penangkapan. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4), tentang UU RI nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya, selama-lamanya lima tahun penjara.