Bejat! Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Bapaknya Hingga Hamil
Tega nian bapak satu ini. Orang tua yang seharusnya melindungi anak kandungnya, justru bertindak bejat. Anak menjadi budak nafsu ayah kandungnya sendiri hingga melahirkan anak.
SP, 45 tahun, warga Sawahan, Surabaya mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Lebih parah lagi perbuatan bejat ayaknya dilakukan sejak tahun 2015 saat anak gadisnya itu duduk di bangku sekolah dasar.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni dalam konferensi pers, Rabu, 7 Agustus 2019 mengatakan kasus ini terbongkar setelah korban sebut saja bernama Dona melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi sekitar dua minggu yang lalu.
"Kami menerima laporan dari korban yang didampingi salah satu LSM peduli anak di Surabaya," kata Ruth dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Rabu 7 Agustus 2019.
AKP Ruth mengatakan, saat ini bayi korban telah berumur 4 bulan. Saat ini, korban tengah dititipkan di shelter peduli anak di Surabaya.
Kepada penyidik tersangka, melampiaskan nafsu bejatnya itu sejak tiga tahun yang lalu sekitar tahun 2015. SP tak ingat berapa kali memperkosa anaknya, hingga hamil.
Namun kehamilan pertama yang berusia dua bulan itu digugurkan oleh pihak korban atas perintah ayahnya. Perbuatan itu diulangi lagi hingga korban hamil bahkan melahirkan anak dari hasil perbuatan bejat ayahnya itu.
"Dari hasil pengakuan korban dalam seminggu bisa tiga kali," ujar Ruth.
Lebih ironisnya lagi, menurut sumber di LSM, korban tidak hanya diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri tetapi juga dilakukan oleh kakek tirinya atau ayah angkat dari SP.
Hingga perbuatan itu diketahui ibu kandung korban. Ibu kandung korban pun akhirnya meninggal dunia pada tahun 2016. Namun, sayangnya sang kakek tiri korban malah tidak ditangkap.
SP dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Kalau dilakukan orang tua tentu ada pemberatan sepertiga dari hukuman," kata Ruth.
Advertisement