Tega Cabuli Anak Tirinya, Pria di Surabaya Telah Diringkus Polisi
Seorang ayah tiri berinisial M, asal Sukolilo, Surabaya, tega mencabuli anak tirinya, RA. Korban berusia 15 tahun menjadi korban kebejatan pria 61 tahun itu. Ironisnya, perbuatan asusila itu sudah dilakukan sebanyak 12 kali. Lokasi kejadian di kamar kos kawasan Lakarsantri Surabaya.
Kejadian ini telah dilaporkan oleh sang ibu korban. M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, aksi bejat yang dilakukan M terhadap RA yang sudah tidak bersekolah ini, berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2023 silam.
"Pelaku mencabuli anak tirinya diawali dengan cara korban masuk ke kamar korban yang berada di samping kamar pelaku, saat masuk ke kamar korban pelaku mematikan kamar tidur korban kemudian membungkam mulut korban," ungkapnya, Kamis 8 Februari 2024.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan oleh PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Berdasarkan keterangan pelaku, M melakukan aksi tercela tersebut karena sang istri sudah lama tidak melayani pelaku, sehingga ia menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan hasratnya.
"Pelaku mempengaruhi korban dengan sering memberinya uang sebelum akhirnya korban mau diajak bersetubuh," pungkas AKBP Hendro.
Atas perbuatannya, M telah disangkakan dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.