Tega! Ayah Paksa Putri Kandungnya Usia 7 Tahun untuk Mencuri
Sungguh tega dan kejam, seorang ayah tega menyuruh anak kandungnya mencuri. Karena kekejamannya itu akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Tersangka ini bernama Nasir, 43 tahun, warga Jagir, Wonokromo, Kota Surabaya. Dengan motif butuh uang, Nasir menyuruh anak putrinya yang masih berumur 7 tahun melakukan tindakan kriminal yakni mencuri.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pelaku saat melakukan aksinya ini menyaru sebagai pembeli dengan mengajak anaknya. Kemudian setelah pemilik toko lengah, pelaku menyuruh anaknya untuk mencuri.
"Pelaku berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian ataupun di rumah makan. Ketika penjaga ataupun pembeli yang lainnya serta pemilik tokonya lengah, maka anaknya disuruh untuk mengambil handphone lalu dimasukkan kedalam celana," kata Sandi saat ungkap kasus di Polsek Wonocolo, Surabaya, Kamis 5 Desember 2019 siang.
Lanjut Sandi, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ini mengaku sudah melakukan aksinya di tujuh lokasi yang berbeda.
"Modusnya sama, dengan cara mengajak anak kandungnya yang masih berumur 7 tahun. Bapaknya (Nasir) ini mengalihkan perhatian korban, sementara anak perempuannya sebagai eksekutor pencurian," kata Sandi.
Sandi menambahkan, putri pelaku ini takut dimarahi apabila tidak mengikuti kemauan sang ayah. Di satu sisi putrinya itu juga takut mencuri.
"Beruntung kita berhasil menangkap bapaknya di rumah. Pelaku ini sebenarnya juga akan melakukan aksi lagi di Wonocolo," kata Sandi.
Pengakuan kepada penyidik, pelaku Nasir mengaku sudah 7 kali melakukan pencurian. "Saya sengaja menyuruh anak saya melakukan pencurian Handphone dan hasil penjualan Handphone saya buat beli makan pak," kata pelaku.
Adapun lokasi yang pernah menjadi sasaran, diantaranya rumah makan di Jalan Siwalankerto, toko baju di Jalan Opak, pengirimiman paket JNE di Jalan Pandigiling dan rumah makan di Jalan Kutisari Surabaya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, dua kerdus handphone merk Oppo dan advance, sabuk sikep dan topi.
Kini pelaku yang ditinggal istrinya bekerja di luar negeri ini harus menghabiskan sisa hidupnya di sel tahanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.