Teddy Pardiyana Tersangka Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian
Polda Jawa Barat resmi menetapkan Teddy Pardiyana sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan anak sambungnya sekaligus anak sulung komedian Sule, yakni musisi Rizky Febian.
Seperti diketahui, usai kematian sang ibu, Lina Jubaedah, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana. Tuduhannya penggelapan aset mendiang ibu kandungnya ke Polda Jawa Barat, pada Maret 2021. Kasus ini naik sidik pada 2021. Teddy Pardiyana, menurut kuasa hukumnya, Wati Tresnawati, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.
"Pada 22 Agustus kemarin, saya mendampingi Pak Teddy untuk menjalani BAP sebagai tersangka di Polda Jabar," ungkapnya di kanal YouTube Seleb Oncam News, pada Minggu 28 Agustus 2022.
Kasus penggelapan yang dimaksud Rizky Febian dalam laporannya meliputi uang pribadinya sebagai musisi sempat dititipkan kepada mendiang ibunya sebesar Rp5 miliar, kos-kosan, dan satu unit mobil senilai Rp120 juta.
Namun menurut Wati Tresnawati, dalam kasus tersebut yang diproses hanya soal mobil. "Jadi kemarin waktu LP itu ada dugaan penggelapan aset dan uang Rp5 miliar. Tapi karena dua itu tidak ada bukti, jadi yang diproses hanya kasus mobil Kijang Innova," katanya.
Wati Tresnawati masih meragukan tuduhan tersebut karena mobil atas nama mendiang Lina Jubaedah, menurut Wati Tresnawati, dijual kliennya untuk membayar beberapa utang almarhumah setelah meninggal.
Advertisement