Teddy Minahasa Diborgol dan Dijebloskan ke Penjara
Irjen Teddy Minahasa mulai menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya malam ini. Ia masuk ke rutan dengan baju tahanan warna oranye sekitar pukul 20.15 WIB. Sebelumnya, Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Ia tampak mengenakan peci berwarna hitam. Tangannya pun terikat borgol. Ia mengenakan baju berwarna oranye bertuliskan Tahanan Polda Metro Jaya. Pria 51 tahun ini dikawal ketat oleh petugas kepolisian.
Tidak ada komentar yang keluar dari mulut mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Ia bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan. Penahanan Teddy Minahasa akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Di sisi lain, pengacara Teddy Minahasa yang semula Henry Yosodiningrat kini sudah diganti Hotman Paris. Pergantian pengacara jenderal bintang dua ini sudah sejak Jumat, 21 Oktober 2022.
Nama Teddy Minahasa terendus saat tim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto karena menjual sabu-sabu. Dari sanalah kemudian nama Teddy dan nama-nama lain yang masuk dalam jaringan penjualan narkoba ini.
Atas perbuatannya, para tersangka termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.